Suatu perusahaan swasta yang mempunyai hubungan keuangan dengan Bank, umumnya auditor yang akan mengaudit perusahaan swasta tersebut harus rekanan Bank yang bersangkutan...sejalan dng yang diungkapkan oleh pak HNW, audit adalah jasa keyakinan, bukan kebenaran absolute, sehingga menggunakan dasar materialitas yang dipengaruhi oleh sistem IC yang berlaku di perusahaan swasta tsb. Contoh, pemegang saham yang merangkap sebagai Direktur, meskipun IC bagus biasanya tingkat materialitas diperkecil yang mengakibatkan sampel lebih banyak, etc...Sekali lagi audit hanya bertanggung jawab terhadap opini. Jadi, audit tidak bisa dikatakan gagal meskipun terdapat penyimpangan pada perusahaan tersebut yang tidak dilakukan AJE Audit, sepanjang terhadap penyimpangan tersebut telah dipertimbangkan dalam Opini Auditor. Ini dulu yang harus dipahami. Memang untuk perusahaan tertentu biasanya (tidak semua auditor) tidak menggunakan sample tapi populasi, misalnya Dapen/Bank dalam audit portopolio. Pendapat lain dipersilahkan.
--- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com> wrote: From: Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com> Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 30, 2010, 9:07 AM Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka ngoprek-ngoprek laporan keuangannya. . jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si analis, walaupun aksesnya lebih terbatas. Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat perusahaan swasta lebih lurus. Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang lain... Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi. .. Tujuannya agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi... Kembali lagi... manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang jahat sulit melakukan kejahatan?.. . ya ini inti utamanya kontrol dan Good Corporate Governance.. .. IMHO.... 2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono <prof.habibie@ gmail.com> > Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa > auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah > di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP. > Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan > kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga > menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi? > Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan > keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah > sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di > Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini > tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan > memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh > investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil > auditnya tidak akan dianggap. > > Salam [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]