Begini Pak Hok. Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat. Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek dari ahli. Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil lagi.
Salam Habibie Nugroho Wicaksono ----------------------------------------------------------------------------