Begini Pak Hok.
Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau 
pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai 
pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, 
tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas 
terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan 
proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek 
dari ahli.
Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan 
pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan 
perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan 
sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa 
dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil 
lagi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

----------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke