Mas dani, sebenarnya bisa disiasati dengan meminta customer untuk menyerahkan surat referensi bank.
regards, bayu On 16/02/2010, sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com <sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com> wrote: > Mas Okeu. > > Saya bekerja di industri non perbankan, tepatnya di express/logistic > industry. > > Kira2 saya bisa akses ke Data SID atau tidak? Kepentingannya utk analisa > customer terkait dengan fasilitas kredit yg sy berikan. > > Jika bs, apa yg perlu sy persiapkan utk paling tidak meminta data tsb ke > BI? > > Apakah ntnya hal ini baru bs diwujudkan setelah ada OJK? > > Terimakasih > > Powered by Telkomsel BlackBerryŽ > > -----Original Message----- > From: "oka" <oka.wid...@indosat.net.id> > Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 > To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> > Subject: Re: [Keuangan] Black list > > Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan. > > SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses > oleh Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya > yang disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut. > > Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit > dibank lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh > pengurus (management) perusahaan tersebut. > > Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun > perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul > : > - Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka > bisa saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), > akibatnya bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah > - Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data > SID belum diupdate oleh petugas Bank dll. > > Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi > financepun sudah diintegrasikan dalam SID (CMIIW). > > Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, > KMG, KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak > tanda bukti lunas Anda harus simpan. > > Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank > atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via > forum ini. > > Oka > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA <evoli...@...> > wrote: >> >> >> >> --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo <ow...@...> wrote: >> >> >> From: rifkianto aribowo <ow...@...> >> Subject: [Keuangan] Black list >> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com >> Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM >> >> >> >> >> >> >> Dear ALL, >> >> kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X >> yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank >> Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 >> jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X >> tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan >> kerahasiaan bank. >> >> Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada >> peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena >> ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. >> >> Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. >> Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak >> menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat >> prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan >> dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan >> kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. >> >> Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. >> >> Terima kasih >> >> >> Balasan : >> Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang >> dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah >> (tertunggak 2 bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan >> menampilkan informasi pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank >> X, petugas bank X yang mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun >> jika semua kewajiban ke bank Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs >> terupdate kembali tanpa harus ada biaya apapun karena yang mengupdate info >> pinjaman ybs adalah petugas bank Y. >> jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an. >> CMIIW >> salam, >> Theradina >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > ========================= > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > ------------------------- > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > ------------------------- > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > ========================= > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > -- Sent from my mobile device ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/