Tidak benar kalau pengecekan SID dipungut biaya, krn pengecekan SID tuw 
termasuk dlm proses kredit. Dalam hal pengubahan status macet (kolektibilitas 
5) jd lancar pun ga bisa serta merta langsung  oleh pihak bank. Tetap saja 
historikal kredit keliatan di SID, meskipun nasabah telah membayar lunas. 
Update SID biasanya dilakukan per tanggal 10-12 tiap bulannya.

Kalaupun pada akhirnya terjadi kesalahan pencatatan di SID pada bank, nasabah 
bs melakukan protes dgn menunjukkan bukti bayar kalau nasabah tidak ada 
keterlambatan pembayaran pd bank sebelumnya (bank Y) .
"success is not created overnight, but patience and hardwork of financial 
literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily"

-----Original Message-----
From: "oka" <oka.wid...@indosat.net.id>
Date: Tue, 16 Feb 2010 09:56:07 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Ehm, saya baru baca posting ini dan reply yang telah diberikan.

SID (Sistem Informasi Debitur) memang info antar bank, hanya bisa diakses oleh 
Bank, jika ada permintaan/aplikasi kredit dari nasabah. Informasinya yang 
disajikan, ya hanya untuk nasabah tersebut.

Benar, info yang ada di SID terkait dengan ketersediaan fasilitas kredit dibank 
lain. Yang bisa diinquiry bukan saja perusahaannya, meliankan seluruh pengurus 
(management) perusahaan tersebut.

Jika suatu perusahaan masuk kedalam katagori macet di SID, maka kemanapun 
perusahaan tsb mengajukan kredit, pasti akan ditolak. Masalahnya jika timbul :
- Data SID tidak tepat : karena yang meginput data adalah pihak bank, maka bisa 
saja petugas bank memasukkan data yang salah (salah nama misalnya), akibatnya 
bank lain akan mengambil keputusan berdasarkan data yang salah
- Data SID tidak update: misalnya kredit macet sudah dilunasi, tetapi data SID 
belum diupdate oleh petugas Bank dll.

Sepnjang pengetahuan saya, terkahir ini bahkan aplikasi kredit multi financepun 
sudah diintegrasikan dalam SID  (CMIIW).

Nah untuk kita-kita, yang mau ngapain aja ngutang, credit card, KPR, KPA, KMG, 
KPM, jadi harus sedikit berhati2. Begitu melunasi kredit paling tidak tanda 
bukti lunas Anda harus simpan.

Satu hal lagi, ngak ada duit2-an dalam pengadministrasian SID. Kalo ada Bank 
atau petugas Bank yang meminta macem2, dilaporkan saja lah, antara lain via 
forum ini.

Oka

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, SANI LIANA <evoli...@...> wrote:
>
> 
> 
> --- On Thu, 2/4/10, rifkianto aribowo <ow...@...> wrote:
> 
> 
> From: rifkianto aribowo <ow...@...>
> Subject: [Keuangan] Black list
> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Thursday, February 4, 2010, 5:47 AM
> 
> 
>   
> 
> 
> 
> Dear ALL,
> 
> kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X 
> yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
> Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt 
> untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
> membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.
> 
> Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada 
> peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika 
> ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.
> 
> Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
> benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
> petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
> tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
> bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
> seperti sekarang.
> 
> Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 
> 
> Terima kasih
> 
> 
> Balasan :
> Saat ini semua bank dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang 
> dikelola Bank Indonesia. Jika pinjaman di bank Y tsb bermasalah (tertunggak 2 
> bulan atau lebih atau telah jatuh tempo) maka SID akan menampilkan informasi 
> pinjaman tsb. Sehingga pada saat pengajuan di bank X, petugas bank X yang 
> mengakses SID dapat melihat informasi tsb. Namun jika semua kewajiban ke bank 
> Y telah dilunasi maka info pinjaman ybs terupdate kembali tanpa harus ada 
> biaya apapun karena yang mengupdate info pinjaman ybs adalah petugas bank Y.
> jadi IMHO, ga ada biaya2an atau blacklist2an.
> CMIIW
> salam,
> Theradina
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to