Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D, Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?
Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank mana yang mengklaim kredit macet. Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Oka Widana" <o...@...> wrote: > > Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat > rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. > Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah > yg mengajukan aplikasi kredit. > Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses > pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan > tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit. > > Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya pasti > tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya kredit > macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, bank > mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.