Dugaan saya yg dimaksud "dari pembicaraan SID" adalah IDI BI yg dalam email
dibawah disebut credit report. Hasil dari SID salah satunya adalah IDI BI.
IDI BI memang bisa diakses oleh ybs atau bank apabila ada permohonan dari
ybs.
 
Kalau bank membuat laporan kredit palsu atas nasabahnya, yang celaka bukan
nasabahnya tetapi banknya.

  _____  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of verthandy
 
 Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,

Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu
saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini
adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?

Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan
nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat
laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah
untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank
mana yang mengklaim kredit macet.

Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan
kredit macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang
seharusnya layak tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa
alasan munculnya aturan aneh yang malah merugikan bank ini?



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to