saya pernah baca bahwa Tumpak pernah disebut buldozer koruptor alias
ga pandang bulu waktu dia menjabat KPK dlu bersama Pak Ruki

klo emg titipan, logikanya akan dipilih org yg ga seperti Pak Tumpak.

trs KPK melambat atau mendalami??

On 3/5/10, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com> wrote:
> Konon Tumpak adalah titipan. Ini menurut kabar lho ya...Saya sendiri tidak
> tahu persis. Tapi jika melihat kinerjanya, bukankah memang tidak ada
> gebrakan apa pun selama dia menjadi plt ketua KPK, bahkan cenderung
> melambat? Secara sekilas membaca berita di detikcom tadi, bahkan Bibit Samad
> Riyanto membuat pernyataan lebih tegas soal penegakan hukum kasus Bank
> Century. Saya kira biarkan saja empat pimpinan itu memilih satu di antara
> mereka, mungkin Pak Bibit yg lebih pantas, baik dari sisi dedikasi,
> integritas, dan legitimasi.
> Tapi, secara teknis, penolakan Perpu mungkin saja tak dimaksudkan secara
> langsung mendepak Tumpak, melainkan konsekuensi dari sebuah cara pandang
> bahwa itu tak diperlukan lagi mengingat dua pimpinan non-aktif telah aktif
> kembali. Jadi itu hanya implikasi.
>
> salam,
>
> pras
>
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Eko Prasetiyo <ekopraset...@gmail.com>
> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 22:32:57
> Judul: Re: [Keuangan] OOT: Pramono: Keputusan DPR Mengikat dan Harus
> Ditindaklanjuti
>
>
> ya keputusan harus ditindak lanjuti penegak hukum.
>
> tapi kenapa DPR malah mo mendepak Tumpak dari KPK???
> padahal sepak terjangnya ga diragukan & memiliki track record yg bagus.
>
> On 3/5/10, dyahanggitasari <dyahanggitasari@ yahoo.com> wrote:
>> Elvan Dany Sutrisno - detikNews
>>
>> Jakarta - Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie soal tidak perlunya
>> menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century karena tidak mengikat dibantah
>> Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut Pram, keputusan DPR itu bersifat
>> mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
>>
>> "Ini kan keputusan DPR, keputusan DPR itu keputusan politik yang mengikat.
>> DPR harus menidaklanjuti rekomendasi Pansus yang sudah menjadi rekomendasi
>> DPR," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat
>> (5/3/2010).
>>
>> Menurut Sekjen DPP PDIP ini, amanat tata tertib DPR menyebutkan, setelah
>> disahkan oleh paripurna, DPR harus membentuk tim pengawas. Hal ini untuk
>> menjamin dan memastikan keputusan DPR itu ditindaklanjuti secara serius
>> dan
>> benar.
>>
>> "Tugas DPR lalu membentuk tim pengawas. Selambat-lambatnya, awal
>> persidangan
>> depan. Sehingga rekomendasi bisa dilanjutkan secepatnya," paparnya.
>>
>> Pram berharap lembaga penegak hukum segera mendorong dan menindaklanjuti
>> adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran lainnya. "Kalau korupsi ke
>> KPK,
>> kalau hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
>>
>> Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie menilai pengawas
>> rekomendasi
>> Pansus Century tidak diperlukan. Menurutnya rekomendasi yang telah diketok
>> palu itu tidak mengikat dan tidak perlu ditindaklanjuti.
>>
>> "Rekomendasi itu menurut saya tidak mengikat dan tidak perlu
>> ditindaklanjuti, " katanya.
>>
>> Mantan Sekjen DPP PD ini menilai tidak perlu adanya tim pengawas yang
>> bertugas memantau perkembangan hasil paripurna DPR soal Pansus Century.
>>
>> "Saya kira tidak harus ada pengawas. Kita percayakan saja ke lembaga
>> penegak
>> hukum. Bagaimanapun juga rekomendasi itu diarahkan ke penegakan hukum,"
>> katanya.
>> (yid/nrl)
>>
>>
>
> --
> (^-^)v
>
>
>
>
>       Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser
> ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
> http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


-- 
(^-^)v

Kirim email ke