2010/3/5, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>:
> Proses impeachment adalah proses hukum mas. Sidang di MK sifatnya seperti
> penyidikan kasus pidana.Sidang di MPR ada pembelaan dari pres/wapres. Jadi
> kalau fakta hukum tdk terbukti salah (perbuatan tercela,makar,korupsi) ya
> tidak mungkin ada impeachment.

Terry aja bisa dipecat padahal kesalahanya termasuk kesalahan pribadi
dan tertutup.
Memang sama istri atau doinya dia ngak dipecat jadi misoa/pacar; tapi
"SECARA MORAL" sudah dipecat.
"kalau fakta hukum tdk terbukt" => maksudnya harus ada uji samen/pideo
bokep waktu Terry lagi main gitchu?.
Antasari aja bisa "KENA VONIS" gara2 rekaman suara terpatah2 di kamar
yang pintunya terbuka lebar; dan dibantu pikiran ngeres penuntut umum.
Benar Salah tinggal pilih Kebenaran atau Pembenaran
Kebenaran hasil kumpulan temuan Fakta dan Data
Pembenaran "bapak dewan pembina kami yang santun bijaksana dan Ksatria
baja hitam" berdasar Pembenaran Opini pelaku perbankan (itu juga
katanya experts; yang bilang Indonesia bisa KIAMAT, atau yang ngak teu
apa beda Teory Pasar dan Realitas Pasar harian.)

Reply via email to