Helllo Pak Agung,

Pengumuman seperti itu disebut sebagai "Perjanjian Baku" dalam dunia 
"Jasa", UUnya mengenai itu adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang 
perlindungan konsumen..... lagi-lagi UU produk tahun 1999.... :-(
Dalam Pasal 18 point (1) a dengan tegas dan jelas melarang pengalihan 
tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumennya... :-(
Bahkan pidana bagi pelaku usaha yg mencantumkan pengalihan tanggungjawab 
bisa dikenai sanksi pidana dan denda sebesar 1 miliar rupiah.... so 
hati-hati!!
Yang boleh dicantumkan dalam pengumuman adalah "bahaya" penggunaan jasa 
yang pelaku usaha berikan.
Misalnya berkaitan dengan Jasa warnet: bahwa membuka situs porno dan 
menunjukkan kepada orang lain atau menyebarluaskannya pada khalayak 
ramai bisa dikenai pidana berdasar KUHPidana.
Penting juga pengumuman pembatasan kunjungan anak-anak di bawah umur 
(harus didampingi walinya), larangan kunjungan anak-anak  sekolah yang 
masih berseragam sekolah (sumber: SatPoll PP Sleman).... dll masih 
banyak kali ya.....

Salam,

Riza



Agung Hernawan wrote:

>dh,
>
>dengan menempel pengumuman seperti ini, secara legal sudah cukup kuat 
>belum ya jika dikemudian hari timbul urusan dgn polisi ? Ada ahli 
>hukum yg bisa menjawab ?
>
>tq
>
>  
>




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke