Helllo Pak Agung, Pengumuman seperti itu disebut sebagai "Perjanjian Baku" dalam dunia "Jasa", UUnya mengenai itu adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen..... lagi-lagi UU produk tahun 1999.... :-( Dalam Pasal 18 point (1) a dengan tegas dan jelas melarang pengalihan tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumennya... :-( Bahkan pidana bagi pelaku usaha yg mencantumkan pengalihan tanggungjawab bisa dikenai sanksi pidana dan denda sebesar 1 miliar rupiah.... so hati-hati!! Yang boleh dicantumkan dalam pengumuman adalah "bahaya" penggunaan jasa yang pelaku usaha berikan. Misalnya berkaitan dengan Jasa warnet: bahwa membuka situs porno dan menunjukkan kepada orang lain atau menyebarluaskannya pada khalayak ramai bisa dikenai pidana berdasar KUHPidana. Penting juga pengumuman pembatasan kunjungan anak-anak di bawah umur (harus didampingi walinya), larangan kunjungan anak-anak sekolah yang masih berseragam sekolah (sumber: SatPoll PP Sleman).... dll masih banyak kali ya.....
Salam, Riza Agung Hernawan wrote: >dh, > >dengan menempel pengumuman seperti ini, secara legal sudah cukup kuat >belum ya jika dikemudian hari timbul urusan dgn polisi ? Ada ahli >hukum yg bisa menjawab ? > >tq > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

