Hal seperti itu jg pernah saya alami .kita memmang diwajibkan utnuk itu
,tapi nggak papa anda buat aja NPWP nggak ada salahnya asal sesuai prosedur
,dan biayanya gratis kok ,paling biaya tranportasi kok ,dan anda jg harus
tahu cara perhitungan pajak jangan sampai terlalu mahal ,sebab dulu kita
juga begitu ,ketika di hitung ,pertama ,she pertahunnya kita harus bayar 2
jt an lebih tapi setelah kita minta keringanan wong Cuma warnet kok segitu
,nah habis kita pinter omong ,kita kena jatah Rp.20.000 perbulan ,coba
negoisasi aja 
-----Original Message-----
From: simarmata [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, January 12, 2005 9:25 PM
To: [email protected]
Subject: [asosiasi-warnet] Masalah pajak bagi warnet dan game center



Halo rekans,

Baru2 ini saya didatangi oleh petugas pemda dari kecamatan, dia
menanyakan masalah pajak tempat usaha saya yang menurut dia belum
terdaftar menjadi Wajib Pajak. Dasarnya adalah pajak "tempat hiburan
yang mendatangkan orang banyak", karena saya sangat awam soal pajak,
mohon bantuan rekan2 apa yang sebaiknya saya lakukan.

NB. lokasi saya di Bekasi TImur,
Terima kasih sebelumnya,

A. Simarmata





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links



 






Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke