Ini penggalan dari isi perjanjian yang saya maksud :
Pada bagian Syarat - syarat dan ketentuan
1. Lingkup perjanjian (Pada Bagian akhir)
............Microsoft memliki semua Hak lain dan Anda tidak boleh menggunakan
produk Piranti Lunak yang dilisensikan berdasarkan syarat syarat perjanjian ini
untuk maksud lain, termasuk kepentingan usaha internal.
Mohon pencerahannya karena seperti yang kita tahu kalau hukum itu bisa di tarik
ulur dan bila kita telah berhadapan dengan aparat kepolisian, maka biasanya
kita berada dipihak yang lemah (karena tidak tahu mengenai hukum).
Regards
Andri S
Regards,
Andri Sudarma
---------------------------------
Do You Yahoo!?
Yahoo! Small Business - Try our new Resources site!
[Non-text portions of this message have been removed]
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/