Salah satu klausul agreement MSRAIC.... (pasal 3 point b.2)

-------------------------------------------------------------------------
(2). Anda hanya dapat mengijinkan pelanggan, yang dalam jangka waktu
bersamaan menyewa penggunaan Komputer Resmi dari anda, untuk
menggunakan Produk Piranti Lunak.
Anda TIDAK BOLEH menyediakan Produk Piranti Lunak kepada pelanggan
sebagai Produk "Standalone" (yaitu pada media apapun termasuk flash
memory, disket atau CDROM terpisah dari penggunaan Komputer Resmi.
---------------------------------------------------------------------------

Coba rekan2 cermati dan pelajari maksud dari klausul tersebut, apakah
kita hanya sekedar "menyewakan bandwith internet" melalui suatu Produk
Resmi.... apakah si user (penyewa) jika mendownload file / attachment
tidak boleh men-SAVE datanya ke dalam media penyimpanan (Flash Disk,
Disket dan CDROM)....... ????

Tolong bagi yg lawyer... yg biasa memahami sebuah perjanjian, apa
makna dari klausul ini ??

Sekedar info, semoga bermanfaat...............

Wassalam
MPIQ


Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke