Salah satu klausul agreement MSRAIC.... (pasal 3 point b.2) ------------------------------------------------------------------------- (2). Anda hanya dapat mengijinkan pelanggan, yang dalam jangka waktu bersamaan menyewa penggunaan Komputer Resmi dari anda, untuk menggunakan Produk Piranti Lunak. Anda TIDAK BOLEH menyediakan Produk Piranti Lunak kepada pelanggan sebagai Produk "Standalone" (yaitu pada media apapun termasuk flash memory, disket atau CDROM terpisah dari penggunaan Komputer Resmi. ---------------------------------------------------------------------------
Coba rekan2 cermati dan pelajari maksud dari klausul tersebut, apakah kita hanya sekedar "menyewakan bandwith internet" melalui suatu Produk Resmi.... apakah si user (penyewa) jika mendownload file / attachment tidak boleh men-SAVE datanya ke dalam media penyimpanan (Flash Disk, Disket dan CDROM)....... ???? Tolong bagi yg lawyer... yg biasa memahami sebuah perjanjian, apa makna dari klausul ini ?? Sekedar info, semoga bermanfaat............... Wassalam MPIQ Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

