Salam Rasanya mulai capek yah melihat diskusi di milis ini, dengan segala terjemahan hukum yang relatif semaunya sendiri, termasuk saya mungkin saat ini, tapi saya mau mencoba membuat suatu tafsiran yang sesuai dengan logika saja walaupun saya bukan ahli hukum. Tapi saya merasa bahwa masalah yang kita takutkan selama ini sangat simpel.
1. EULA, eula adalah perjanjian dagang antara pemilik lisensi dan pengguna lisensi, yang mengikat kedua belah pihak, kalau saya boleh katagorikan ini adalah perjanjian dagang. 2. Karena sifatnya Perjanjian dagang, maka dia termasuk ke wilayah perdata, artinya wewenang hukum ada di pengadilan, tidak di polisi atau jaksa, sifatnya gugat menggugat.kecuali jika ditemukan indikasi pidana seperti penipuan dan sejenisnya. Kesimpulan umum, jika kita memiliki konvensi dengan Microsoft bahwa mereka tidak akan melakukan tuntutan perdata terhadap penyewaan komputer, maka case is closed kita aman. Semua pelanggaran perdata tidak akan pernah bisa dibawa ke aparat penuntut entah itu polisi atau jaksa apalagi tentara :D Tanggung Jawab AWARI : Memaksa sebanyak mungkin tokoh, untuk mengatakan bahwa EULA adalah wilayah perdata, mulai dari OWP, Opa, Menkominfo, Ketua MA, Presdir Microsoft, Politikus, semua-mua sebanyak mungkin, dan kliping berita itu dengan senang hati akan saya tempel di warnet. Dengan memasukan EULA ke wilayah perdata, kita pun tidak akan khawatir menggunakan PC second dengan OS OEM, karena pelanggaran apapun yang terjadi selama kita memiliki OS Legal adalah pelanggaran perdata. Wilayah Pidana : Jika software tersebut digandakan, dan disebarluaskan sesuai yang tercantum di UU Haki 2002. Mohon koreksi boila saya salah, terimakasih -- Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

