Salam

Rasanya mulai capek yah melihat diskusi di milis ini, dengan segala  
terjemahan hukum yang relatif semaunya sendiri, termasuk saya mungkin saat  
ini, tapi saya mau mencoba membuat suatu tafsiran yang sesuai dengan  
logika saja walaupun saya bukan ahli hukum. Tapi saya merasa bahwa masalah  
yang kita takutkan selama ini sangat simpel.

1. EULA, eula adalah perjanjian dagang antara pemilik lisensi dan pengguna  
lisensi, yang mengikat kedua belah pihak, kalau saya boleh katagorikan ini  
adalah perjanjian dagang.

2. Karena sifatnya Perjanjian dagang, maka dia termasuk ke wilayah  
perdata, artinya wewenang hukum ada di pengadilan, tidak di polisi atau  
jaksa, sifatnya gugat menggugat.kecuali jika ditemukan indikasi pidana  
seperti penipuan dan sejenisnya.


Kesimpulan umum, jika kita memiliki konvensi dengan Microsoft bahwa mereka  
tidak akan melakukan tuntutan perdata terhadap penyewaan komputer, maka  
case is closed kita aman. Semua pelanggaran perdata tidak akan pernah bisa  
dibawa ke aparat penuntut entah itu polisi atau jaksa apalagi tentara :D

Tanggung Jawab AWARI : Memaksa sebanyak mungkin tokoh, untuk mengatakan  
bahwa EULA adalah wilayah perdata, mulai dari OWP, Opa, Menkominfo, Ketua  
MA, Presdir Microsoft, Politikus, semua-mua sebanyak mungkin, dan kliping  
berita itu dengan senang hati akan saya tempel di warnet.

Dengan memasukan EULA ke wilayah perdata, kita pun tidak akan khawatir  
menggunakan PC second dengan OS OEM, karena pelanggaran apapun yang  
terjadi selama kita memiliki OS Legal adalah pelanggaran perdata.


Wilayah Pidana :

Jika software tersebut digandakan, dan disebarluaskan sesuai yang  
tercantum di UU Haki 2002.


Mohon koreksi boila saya salah, terimakasih
-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke