Bukankah sekarang sudah menjadi delik biasa, bukan delik aduan lagi, 
sehingga meskipun Microsoft tidak melakukan tuntutan terhadap 
penyewaan komputer, tetapi polisi bisa memperkarakannya?

> Kesimpulan umum, jika kita memiliki konvensi dengan Microsoft bahwa 
mereka  
> tidak akan melakukan tuntutan perdata terhadap penyewaan komputer, 
maka  
> case is closed kita aman. Semua pelanggaran perdata tidak akan
pernah 
bisa  
> dibawa ke aparat penuntut entah itu polisi atau jaksa apalagi 
tentara :D







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke