Bukankah sekarang sudah menjadi delik biasa, bukan delik aduan lagi, sehingga meskipun Microsoft tidak melakukan tuntutan terhadap penyewaan komputer, tetapi polisi bisa memperkarakannya?
> Kesimpulan umum, jika kita memiliki konvensi dengan Microsoft bahwa mereka > tidak akan melakukan tuntutan perdata terhadap penyewaan komputer, maka > case is closed kita aman. Semua pelanggaran perdata tidak akan pernah bisa > dibawa ke aparat penuntut entah itu polisi atau jaksa apalagi tentara :D ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

