Dengan Hormat,

PLN membuat peraturan baru dan mungkin akan berlaku di seluruh indonesia,
perturannya sbb:

1. Pemakaian listrik 3500VA s/d 11.000VA dikenai pemakaian minimal 1250   
KWh dikali Rp.850/KWh, ini berarti bila warnet kita dibawah pemakaian
tetap berlaku pembulatan tsb artinya bila kita biasa pakai 1000 KWh tetap
dihitung 1250 Kwh * Rp.850 = Rp.1.062,500 (blm PPN,beban dll)
2. Trs kalau listriknya enggak di pakai gimana yach ?????


Ayo rekan-rekan milist tanggapannya yach .....


*Nah mulai sekarang yang listriknya 3500 Kwh buat apa hemat-hemat
pemakaian tetap sama juga. :)



Hormat,


Mukti Nur Ali



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke