On Thursday 31 August 2006 09:48, Micky wrote: > KTP aja bisa di palsuin, paling pegoceng dah dah bisa bikin KTP palsu, > buat apa data-data lagi? Urusin dolo tuh pemalsuan KTP baru bisa yang > beginian. Kita dah cape-cape data pengunjung eh gak taunya pake KTP > palsu yahhhhhhh sama juga boonk kecuali mao di fotoin pengunjung > satu-satu sama cap sidik jari hahahahahaha Tapi foto digitalnya sama > scanner sidik jari di subsidi pemerintah kan? Kalo pake dompet sendiri > walahhhhhh ..................
perdebatan ini pernah terjadi ketika ada kewajiban registrasi pelanggan pra bayar seluler. permasalahannya adalah, registrasi pelanggan itu adalah suatu kewajiban yang mulai diadopsi secara internasional karena banyaknya fraud atau penyalahgunaan layanan. penyalahgunaan layanan adalah tindak pidana diatur dalam UU 36/1999 tentang telekomunikasi. fraud terhadap layanan menimbulkan kerugian luas di masyarakat. penyedia layanan memiliki kewajiban untuk mencegah hal itu terjadi. masalah pemalsuan identitas adalah tindak pidana yang lain di luar ruang lingkup peraturan yang sedang diajukan ini. lepas dari palsu atau tidaknya kartu identitas, penyelenggara layanan tetap harus memiliki mekanisme pencegahan terjadinya tindak pidana. salah satu yang diatur preventif adalah melakukan pencatatan terhadap pengguna. ini berlaku terhadap semua penyelenggara layanan berbasis IP, bukan hanya warnet. sebagian besar pengunjung warnet, tentu saja tidak bermaksud untuk melakukan fraud, sehingga tentu tidak perlu merasa khawatir terhadap pencatatan ini. sebagaimana sebagian besar pengunjung fasilitas publik (gedung perkantoran, dll.) yang sekarang telah diberlakukan pencatatan identitas. tujuan utama pencatatan ini adalah justru untuk melindungi pengunjung dan penyelenggara jasa - membuktikan sejak awal bahwa mereka tidak berniat jahat. sekaligus berfungsi mencegah (to prevent) dan mempersempit atau mempersulit dan mengurangi kesempatan bagi mereka yang memang ingin berbuat jahat. abuse dan fraud terhadap layanan, seringkali apabila telah terjadi justru akan merugikan penyelenggara layanan - seperti penyegelan, penyitaan, sesuai dengan tuntutan hukum. sementara, sebenarnya mereka tidak terlibat. bila terdapat pencatatan, maka itu bisa menjadi alat bukti tanpa harus disita dan disegel yang mengakibatkan berhentinya layanan. aparat hukum membutuhkan identitas itu sebagai bukti dan petunjuk awal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan sekaligus untuk memperoleh saksi, bukan dengan maksud sebagai tujuan utama yang menghilangkan privacy orang. sedang pelakunya sendiri akan diproses dengan bukti lain yang lebih kuat. kasus yang selama ini terjadi, penegak hukum kekurangan bukti dan petunjuk awal sehingga sulit melakukan penelusuran. dalam hal inilah, warnet berperan membantu. tentu saja dibutuhkan kesadaran tinggi sebagai warga negara. dari segi bisnis, mungkin akan terasa menyulitkan pada awalnya. namun saat ini mulai muncul penawaran aplikasi registrasi pelanggan yang akan memudahkan proses ini. sisi baiknya, ini justru bisa menjadi peluang baru, misalnya bila dilakukan secara baik dengan "bungkus" penawaran program membership. dengan mekanisme yang tepat, registrasi ini juga berpotensi meningkatkan loyalitas pelanggan. pengunjung yang sudah pernah mendaftar identitasnya di sebuah warnet, akan cenderung untuk datang ke tempat yang sama pada saat berikutnya ketimbang berpindah ke warnet lain dimana dia harus registrasi lagi identitasnya. dari situ, pengelola warnet bisa mengetahui pola pelanggan dengan mengamati frekuensi kunjungan yang berulang. hal yang sama sekarang dilakukan oleh penyelenggara seluler. awalnya nampak ogah-ogahan, namun setelah melihat potensi data, mereka menjadi sangat antusias. bayangkan, anda dengan serta merta memiliki data demografi serta profil serta frekuensi kunjungan pelanggan anda! tentu ini basis informasi yang sangat penting untung mempertajam pemasaran dan menentukan porsi segmentasi market yang dibidik. saya yakin banyak cara dan kreatifitas bisa dilakukan untuk menghilangkan rasa ketidaknyamanan sekaligus justru menjadikannya sebagai peluang bisnis. ambil sisi positifnya, jangan terburu apriori dan melebar ke isu lain yang tak ada kaitan dan keluar dari konteks. seperti isu penegakan hukum, itu adalah hal yang sama sekali berbeda dan seringkali bukan kapasitas lembaga yang sedang dikritik untuk melakukan sesuatu. -- Regards, Pataka ID Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

