minta pendapat dari rekan rekan sekalian saya didatangi oleh pihak dinas
pariwisata kota administrasi jakarta barat yang sedang memantau dan evaluasi
industri pariwisata di daerah jakarta barat, yang kemudian menanyakan surat
surat izin warnet saya seperti surat domisili, surat izin tetap usaha
pariwisata, undang undang ganguan, dsb kemudian karena saya tidak memiliki
surat izin tetap usaha pariwisata dll maka saya di undang ke camat untuk
diproses, berhubung ke camat nya hari kamis tanggal 11 november 2010 , saya
hari rabunya mau perpanjang surat domisili tetapi saya diminta biaya sebesar
Rp 500.000 ,untuk membuat surat domisili yang barunya. nah yang saya bingung
itu dinas pariwisata kenapa bisa mengurus warnet dalam perizinannya bukannya
setahu saya itu kominfo bidanngya. dibilang warnet saya tempat permainan
ketangkasan saja, padahal warnet saya bisa internetan, game online , print ,
bukan hanya permainan game saja. bagaiman menurut pendapat rekan rekan
sekalian, apa emang seharusnya buat izin sama dinas pariwisata atau itu
hanya ujung ujung duit saja. warnet saya dah berjalan kurang lebih 5 tahun
dan belum pernah diminta izin seperti ini,

Kirim email ke