Saya juga sempat bertanya tentang pasal berapa kenanya ,dijawab hanya warnet termasuk dalam izin pariwisata tapi spesifik tidak menyebutkan hanya surat surat aturan ijin ijin seperti dibawah ini yang tanpa tulisan biaya adminstrasinya , tapi saya perhatikan tidak tertulis warnet itu masuk dalam kategorinya yang terdekat mungkin seperti tulisannya permainan ketangkasan manual / elektronik (*Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan)* * * Kalau pengurusan dimana ,selalu dibilangnya di dinas pariwisata saja semua beres,
ada juga dibilang jika sudah jadi dan mau diperpanjang jika sudah kadaluarsa maka dibutuhkan biaya lagi tapi kok saya perhatikan tertulis daftar ulang Rp 0 / tahun Seperti dibawah ini saya dibilang termasuk dalam izin rekreasi dan hiburan. dan mengenai biaya bapak tersebut tidak berani menjawab hanya bilang ntar saja di kantor dinas pariwisata yang menjawabnya, daftar resmi sama sekali ngak dikasih tau, seperti aturan bawah ini saya yang malah bawa sendiri kesana beliau tidak punya kayaknya aneh ya atau sengaja tidak kasih liat, *Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta* > > *Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Retribusi Daerah* > > > > > > Retribusi Pelayanan Kepariwisataan pada Suku Dinas Pariwisata Kotamadya > Jakarta Barat > > > > *1. **Izin Usaha Akomodasi* > > > > *2. **Izin Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman* > > > *3 **Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan* > > a. Pangkas Rambut/Salon > > 1) Baru Rp. 250.000,00 > > 2) Daftar Ulang Rp. 0,00/Tahun > > > > b. Kolam Pemancingan > > 1) Baru Rp. 300.000,00 > > 2) Daftar Ulang Rp. 0,00/Tahun > > > > > > > > > > Sumber : > > 1. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang > Kepariwisataan > 2. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2006 tentang > Pelaksanaan Pemungutan Retribusi > 3. Instruksi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 > Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Retribusi Daerah Atas Pelayanan > Kepariwisataan > > biaya Perizinan Jasa Multimedia, yaitu Izin Usaha Warnet sebesar Rp 200.000 per izin (Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah) aparat tersebut saja seperti pura pura tidak tahu , padahal tertulis jelas nominal nya dalam satu perda. saya rasa ini salah satu tindakan premanisme yang berselubung , saya aja bingung ini bila ijin dah lengkap apakah ntar mungkin ada lagi dinas lain yang mengaku-ngaku harus memakai ijin itu , walah bisnis warnet ini bisa redup juga deh dah biaya pln naik pesaing banyak, "kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah" ini mungkin prinsip yang harus diubah dan harus transparan jelas. bagaimanakah nasib "SK Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta no 25 tahun 2010" yang sedang di bahas kemarin kemarin yah , apakah dah resmi apa belum.

