Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah  memenuhi 
syarat-syaratnya seperti: adanya
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 
2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dst.
3. Dua orang saksi
4. Mahar
maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal 
ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan 
kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at.

Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua 
untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi 
perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam.

Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya 
telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak 
terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak 
mempebolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang 
tampan, tanggal lahir tidak cocok dsb, maka dicari wali setelahnya dari jalur 
bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, 
Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya 
menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar.

Wallahu a'lam 
Demikian jawaban singkat.

Aminuddin Imam Muhayi


        
        
                
___________________________________________________________ 
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke