Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya seperti: adanya 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dan seterusnya. 3. Dua orang saksi 4. Ijab Kabul (kemarin tidak tertulis) 4. Mahar
Maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam. Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak memperbolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang tampan, tanggal lahir tidak cocok dan sebagainya, maka dicari wali setelahnya dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar. Wallahu a'lam Demikian jawaban singkat. Aminuddin Imam Muhayi ____________________________________________ New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/