Assalamu'alaikum  warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman 
(misal rumah) + administrasi/charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena 
nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah 
ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin 
lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum  warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaykum,
> Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.
>
> Simulasi Perhitungan Angsuran
>
> Harga Rumah
> :
> Rp 125 juta  Uang muka (maksimum 20 %)      :
>   Rp   25 juta        Maksimal Pembiayaan (80%)
>     :
>   Rp 100 juta     Marjin berlaku    :
>   9 % pa (flat)     Jangka Waktu    :
>   15 tahun
>
>
> Pokok pembiayaan + marjin =
>   Rp 100 juta +
> (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)         =
>   Rp 235.000.000    Angsuran perbulan    =
>   Rp 235.000.000 /
> (12 bulan x 15 thn)         =
> Rp 195.000.000 / 120          =
> Rp 1.305.555,-
>
> Salam
> umm Ismael
> ----------------------------------------------------------------
>
>
> Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
> Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
>  terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut
ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi
usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari
nominal uang yg disetorkan.
>
> Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan
uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang)
karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk
kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang
darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka
menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah
hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
>
> Barakallahufik.
> Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
>
> ----------------------------------------------------------
>
> HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki
yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana
yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai
hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami
dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu
tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami
di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber
dan biangnya riba.
>
> Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir
dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami
mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan
penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala
terbaik bagi anda.
>
> Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba
tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun
sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ?
>
> Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di
bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar
tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus
dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama
masih ada didalammnya.
>
> Jawaban
> Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada
masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
>
> â€Å"Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa
kamu memakannya..” [Al-An’aam : 119]
>
> Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu
termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian
juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau
diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan,
boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum,
seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit
hutang dan lain sebagainya.
>
> Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya
bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja,
walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik
digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada
dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan
untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
>
> Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui
cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-
bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di
bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh
menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur
darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya.
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin
Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-
Tibyan Solo]
>
>
> ----------------------------------------------------------
> From: Sudarman
> Sent: 30 Agustus 2007 20:49
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: [assunnah] Bank Syariah
> Assalmualaikum,
> Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak
bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana
pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu
Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang
benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.??
>
> Terima kasih


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke