assalamualaikum saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah. dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah yang kita pilih. kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah tersebut sudah bisa kita tempati.
Hendra Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: menarik sekali e-mail dari umm ismael.... Misalnya kasus beli rumah tadi di balik, harga rumah : 125 Juta DP : 25 Juta Sisa harga rumah : 100 Juta Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam? Terima kasih Abu Hanif _____ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Saipah Gathers Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<< Assalamu'alaykum, Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah. Simulasi Perhitungan Angsuran Harga Rumah : Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta Marjin berlaku : 9 % pa (flat) Jangka Waktu : 15 tahun Pokok pembiayaan + marjin = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) = Rp 235.000.000 Angsuran perbulan = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn) = Rp 195.000.000 / 120 = Rp 1.305.555,- Salam umm Ismael ------------------------------------------------- Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj <http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0> .or.id/content/1583/slash/0) Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa ---------------------------------------------------------- HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. Jawaban Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala. ââ¬ÅArtinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..ââ¬Â [Al-Anââ¬â¢aam : 119] Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan Solo] ---------------------------------------------------------- From: Sudarman Sent: 30 Agustus 2007 20:49 To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com Subject: [assunnah] Bank Syariah Assalmualaikum, Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.?? Terima kasih --------------------------------- Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/