Assalamu'alaikum Mau ikut urun rembug soal asuransi syariah.
Untuk konteks Indonesia, Asuransi Syariah sudah diperbolehkan beroperasi oleh DSN MUI selaku otoritas fatwa di Indonesia. Jadi sudah gak ada masalah dong. Dalam konsep asuransi syariah yang saya pahami, dana kontribusi (premi istilah di konvensional) dari peserta (tertanggung kalau di konvensional), akan dipisah menjadi ujroh untuk operator (asuransi) dan tabarru' (dana kebajikan). Dan hal ini disampaikan dalam polis, dengan akad wakalah bil ujroh. Tabarru' adalah dana milik nasabah yang tidak boleh di otak atik operator (asuransi). Sebagian dana tabarru' ini akan diinvestasikan di sektor halal (tanpa bunga) dan sebagian lagi dicadangkan untuk pembayaran klaim. Hasil investasi nantinya akan jadi bagi hasil antara operator dan peserta. Bila ternyata dana tabarru' tidak mencukupi membayar klaim, maka dari pemegang saham akan memberikan qordhul hasan (pinjaman) untuk pembayaran klaim. Jadi insyaaLlah tidak ada lagi unsur riba dalam asuransi syariah. wallahua'lam Susanto ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/