assalamu'alaikum

Mendengar dan membaca tentang asuransi syariah, kok ternyata masih menjadi 
perdebatan yah?
kebetulan saya sudah ikut salah satu asuransi syariah.
kalau saya ingin berhenti ikut asuransinya, bisa gak ya?

wassalamu'alaikum


----- Original Message ----
From: Wahjudi Irbarianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 11:52:00 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai 
asuransi syariah. Semoga membantu.

Wallahu'alam bishawab

Abu hanif


Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
"Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari
sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan
bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut,
perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang
mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh
mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut
yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang
telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi
kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si
pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan
seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan
Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan
penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak
jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


----- Original Message -----
From: "agung riksana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

> bismillah,
>
> Pertama, ana mau tanya pada akh susanto, apabila tidak ada klaim pada
> akhir periode, berapa dana diperoleh kembali oleh nasabah? 60% kah? 70%
> kah? kalau menurut prinsip taawun, tolong menolong, apakah diperkenankan
> mengambil bagian begitu besar? dasarnya apa? bahayanya apabila potongan
> tersebut tidak sesuai syar'i, maka itu termasuk kategori mengkonsumsi
> harta orang lain, dan ini melanggar hukum islam.
>
> di Pakistan ada asuransi yakni al-Sharikah al-Wataniyyah al taawwuni
> setelah diteliti selama 5 tahun (berarti lebih lama dari keberadaan
> asuransi syar'i di indonesia) oleh:
>
> 1- Dr. Muhammad ibn Sa'ood al-'Usaymi, General Director of the Shar'i
> Council of the National Bank
> 2- Dr. Yoosuf 'Abd-Allaah al-Shubayli, Member of Faculty, Higher Institute
> of Judicial Matters in Imam Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
> 3- Prof. Dr. Sulaymaan ibn Fahd al-'Eesa, Professor of Graduate Studies in
> Imam Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
> 4- Prof. Dr. Saalih ibn Muhammad al-Sattaan, Professor of Fiqh at the
> University of al-Qaseem
> 5- Dr. 'Abd al-'Azeez ibn Fawzaan al-Fawzaan, Assistant Professor at Imam
> Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
> 6- Dr. 'Abd-Allaah ibn Moosa al-'Ammaar, Assistant Professor at Imam
> Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
>
> asuransi tersebut dinyatakan NOT PERMISSIBLE dengan kata lain HARAM.
> ana ada artikel aslinya berbahasa Inggris,.. poin terpenting adalah:
> Surplus yang diberikan pada nasabah asuransi telah dipotong secara
> signifikan, pada asuransi syariah tersebut,...sedangkan prinsip syariah,
> menurut dewan fatwa islamic university tersebut di atas, hasil surplus
> harus DIKEMBALIKAN PADA NASABAH, apakah dibayarkan ataupun disimpan pada
> dana cadangan (contingency fund).
>
> berikutnya, asuransi yang bersifat syariah, menurut dewan fatwa tersebut
> haruslah bersifat Independen,...sehingga tidak ada penyaluran dana
> nasabah, atau "reinsurance" kepada perusahaan konvensional...(contoh:
> prudential syariah pada prudential konvensional).
>
> dan pertanyaan2 lainnya yang telah ana kemukakan, berkaitan dengan niat
> seorang agen yang sangat rentan untuk berbelok menjadi profesi dan
> berorientasi mengumpul sebanyak2 premi dengan tujuan komisi, yang
> aturannya pun untuk yang sesuai syar'i, belum jelas (ana pernah dialog
> dengan agen asuransi, dia tidak bisa menjawab berapa yang wajar didapat
> oleh seorang agen asuransi yang sesuai syari)
>
> jadi masalah MUI selaku dewan fatwa yang membolehkan, tentunya apabila
> ditemukan pada praktiknya di lapangan tidak sesuai syari tidak menutup
> kemungkinan bisa ditinjau kembali, (seperti asuransi syariah di paskistan
> yang telah berjalan 5 tahun ternyata akhirnya diharamkan).
>
>
> ----- Original Message ----
> From: n.susanto78 <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, July 10, 2008 5:22:24 PM
> Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
>
> Assalamu'alaikum
>
> Mau ikut urun rembug soal asuransi syariah.
>
> Untuk konteks Indonesia, Asuransi Syariah sudah diperbolehkan beroperasi
> oleh DSN MUI selaku otoritas fatwa di Indonesia. Jadi sudah gak ada
> masalah dong.
>
> Dalam konsep asuransi syariah yang saya pahami, dana kontribusi (premi
> istilah di konvensional) dari peserta (tertanggung kalau di konvensional)
> , akan dipisah menjadi ujroh untuk operator (asuransi) dan tabarru' (dana
> kebajikan). Dan hal ini disampaikan dalam polis, dengan akad wakalah bil
> ujroh.
>
> Tabarru' adalah dana milik nasabah yang tidak boleh di otak atik operator
> (asuransi).
> Sebagian dana tabarru' ini akan diinvestasikan di sektor halal (tanpa
> bunga) dan sebagian lagi dicadangkan untuk pembayaran klaim.
> Hasil investasi nantinya akan jadi bagi hasil antara operator dan peserta.
> Bila ternyata dana tabarru' tidak mencukupi membayar klaim, maka dari
> pemegang saham akan memberikan qordhul hasan (pinjaman) untuk pembayaran
> klaim.
>
> Jadi insyaaLlah tidak ada lagi unsur riba dalam asuransi syariah.
>
> wallahua'lam
>
> Susanto

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to