Bismillah,

Memang untuk orang awam berpegang pada MUI, inilah yang sedang jadi bahan 
perbincangan apabila ternyata terdapat kekeliruan, seperti contohnya pada 
masalah zakat profesi. maka ini perlu di beritahukan pada masyarakat supaya 
tidak keliru, begitu pula dengan asuransi syariah.

Intinya begini saja supaya mudah, kita sudah lihat prinsip2 yang dilarang oleh 
syariat pada kasus di Pakistan, prinsip taawun itu wujudnya seperti apa? tolong 
menolong, dalam arti mengembangkan asuransi bukan dengan tujuan bisnis,..para 
agen dan operator tentunya juga sama, karena selama ini yang terlihat 
perusahaan asuransi ini kan berlabel taawun, tapi di situs2nya benar2 terlihat 
kentara, pengejaran target premi, tentunya ini memang konsekuensi logis dari 
sebuah perusahaan, maksimalisasi profit/keuntungan. ini prinsip pertama yang 
perlu kita kaji.

prinsip kedua tentunya, pos untuk operator tidak bisa terlalu besar, (atas 
dasar menanggung resiko) mereka mengambil dana nasabah hampir 30-40% bahkan ada 
yang lebih besar lagi apabila tidak ada klaim, meskipun ada akad pada awal2nya, 
ini tidak dibenarkan secara syariat,.karena dana surplus harus kembali ke 
nasabah.

kesimpulannya pada kasus di indonesia, kita tinggal tunggu saja dari 
Ulama2,..atau Ustadz yang kompeten untuk memberi keterangan. karena di pakistan 
telah jelas kasusnya (yakni tidak diperbolehkan) oleh para ulama yang sangat 
berilmu.


----- Original Message ----
From: rivai rahman <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 3:06:56 PM
Subject: RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Waalaykumussalam

Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil 
pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh 
para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga 
berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i 
dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau 
yang mana? Jazakallohu khaira

Abu 'Abbas


From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of 
nugroho susanto
Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum
Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil 
pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. 
Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di 
kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam 
mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin 
mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi.
Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, 
mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. 
Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa 
Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu 
asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan 
kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan 
dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan
syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil 
di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan 
kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, 
ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya 
tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti 
Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh 
yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) 
peserta (tertanggung) , ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 
55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke 
pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, 
mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. 
Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 
'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin
yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, 
nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank 
adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang 
kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini 
biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di 
konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan 
murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang 
diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga 
jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual 
sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau 
dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga tetap harga jual, gak ada 
istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam


____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke