Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter). Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI...
Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI Berbuka mengikuti tempat dimana berada DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat... Wallahu A'lamu ----- Original Message ---- From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 23, 2008 2:49:25 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui Afwan, berkait dengan nomer 2, yakni mengikuti waktu dimana kita sahur, ini dalilnya dari mana? Wallahu a'lam Syamsul 2008/9/15 dhea s <[EMAIL PROTECTED] com> > waalaikumus salam: > > 1. a. Jika ibu tsb khawatir akan dua pihak (diri dan bayi) maka boleh tidak > puasa dan HANYA fidyah. > 1.b. Jika ibu tsb khawatir akan satu pihak (dirinya ATAU bayinya) maka > qadha dan fidyah > Tentang dua point ini silakan cek dalam kitab KIFAYATUL AKHYAR, kitabus > shiyam > > 2. *Antum ikuti waktu dimana antum sahur. *Misal: antum sahur hari ini di > Jakarta, lalu anda safar ke Saudi, maka buka-nya, anda harus ikut Jakarta. > Jika anda masih dalam satu waktu yang sama, maka ikuti saja waktu bukan kota > jakarta, perbedaan TV-TV itu nggak lama, cuma beberapa detik atau menit. > Lebih selamat, anda ikuti daftar hisab dan ru'yah Depag RI, karena dibikin > oleh orang yang pakar dalam ilmu falak. > wallahu a'lam > > > --- On Mon, 9/8/08, jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com <nndogg%40gmail. > com>> > wrote: > From: jainudin jaenud <[EMAIL PROTECTED] com <nndogg%40gmail. com>> > Subject: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: [EMAIL PROTECTED] S.COM <ASSUNNAH%40YAHOOGR OUPS.COM> > Date: Monday, September 8, 2008, 4:36 PM > > Assalaamu'alaikum. Ana mau bertanya: > > 1.ibu menyusui mendapatkan ruqsah tdk puasa ramadhan. Apabila ingin puasa, > apakah ada efek yg ditimbulkan bgi kesehatan bayi dan ibu? > > 2.sunnah rosul untuk bersegera buka puasa, jam/waktu buka yang mana yang > dijadikan pathokan untuk segera buka puasa? Karena jam setiap orang/media: > tv, radio berbeda-beda. > > wassalaamu'alaikum. > > jainudin ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/