Masalah ini terbagi menjadi 3 pendapat diantara ulama 1. dia wajib meng-qadha, 2. dia wajib membayar fidyah 3. dia membayar fidyah dan meng-qodho. Pendapat yang kuat, insyalloh adalah pendapat ke 2, yaitu dia hanya wajib membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada keumuman ayat alquran, yaitu Alloh hanya menghendaki kemudahan bagimu, dan perbuatan nabi jika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama sama boleh, maka beliau akan memilih yang paling mudah. Kemudian kita juga kembali kembali kaidah,seperti dikatakan oleh imam Malik, bahwa pendapat siapapun boleh diambil / ditolak kecuali pendapat nabi salalallohualaiwasalam.
wallohu'alam. Abu Radien --- In assunnah@yahoogroups.com, indragunawan gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalaamu'alaikum, > Saya tanya pada saudara perempuan, apakah dia sudah bayar fidyah atau akan mengqodo shaumnya setelah hamil beberapa tahun lalu. > Dia jawab membayar fidyah, karena ibu hamil itu lamanya 9 bulan dan akan sulit mengqodo puasa yang ditinggalkan selama 9 bulan. > bagaimana menurut ikhwan fillah ? > syukron jazakumullah. > Indra Gunawan. > > > --- On Tue, 9/23/08, ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui > To: assunnah@yahoogroups.com > Date: Tuesday, September 23, 2008, 1:00 AM > > Ibu menyusui HARUS MENG QADHA PUASA > > Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah ibnu Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh mansukhnya surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui dan wanita hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI... > > Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH, itu adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat radhiyallahu anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI > > Berbuka mengikuti tempat dimana berada > > DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan larangan jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam fajar. Nah, di sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan, artinya kalau kita diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat melihat akan mengikut saat melihat... > > Wallahu A'lamu ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/