Masalah ini terbagi menjadi 3 pendapat diantara ulama 1. dia wajib
meng-qadha, 2. dia wajib membayar fidyah 3. dia membayar fidyah dan
meng-qodho.
Pendapat yang kuat, insyalloh adalah pendapat ke 2, yaitu dia hanya
wajib membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada keumuman ayat alquran,
yaitu Alloh hanya menghendaki kemudahan bagimu, dan perbuatan nabi
jika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama sama boleh, maka beliau akan
memilih yang paling mudah.
Kemudian kita juga kembali kembali kaidah,seperti dikatakan oleh imam
Malik, bahwa pendapat siapapun boleh diambil / ditolak kecuali
pendapat nabi salalallohualaiwasalam.

wallohu'alam.

Abu Radien



--- In assunnah@yahoogroups.com, indragunawan gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalaamu'alaikum,
> Saya tanya pada saudara perempuan, apakah dia sudah bayar fidyah
atau akan mengqodo shaumnya setelah hamil beberapa tahun lalu.
> Dia jawab membayar fidyah, karena ibu hamil itu lamanya 9 bulan dan
akan sulit mengqodo puasa yang ditinggalkan selama 9 bulan.
> bagaimana menurut ikhwan fillah ?
> syukron jazakumullah.
> Indra Gunawan.
>
>
> --- On Tue, 9/23/08, ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> From: ubaidillah Azzam <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [assunnah] Tanya ruqsah ibu menyusui
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Date: Tuesday, September 23, 2008, 1:00 AM
>
> Ibu menyusui HARUS MENG  QADHA PUASA
>
> Hal ini berdasarkan ijma' shahabat radhiyallahu 'anhum (Abdullah
ibnu Umar dan Sahabat lain) ketika mendiskusikan masalah nasakh
mansukhnya surah Al-Baqarah ayat 184 oleh 185. Di sana (riwayat
bukhari, shahih) ibnu umar mengatakan bahwa tidak ada lagi hukum
membayar fidyah, semua halangan puasa harus diqadha, hal ini diprotes
oleh shohabat lainnya karena Rasulullah mengijinkan orang tua yang
pikun dan yang memang benar2 tidak mampu puasa (sakit menahun yang
ditashkhihkan oleh tabib/dokter) . Karena ibu menyusui dan wanita
hamil termasuk pada kolom MASIH MAMPU MENG QADHA di hari lain (secara
dhahir) maka ia WAJIB MENGGANTI...
>
> Adapun riwayat mngenai Wanita hamil dan menyusui MEMBAYAR FIDYAH,
itu adalah fatwa IBNU ABBAS, sedangkan sebagian besar Shohabat
radhiyallahu anhum berfatwa FIDYAH HANYA UNTUK GOLONGAN TADI
>
> Berbuka mengikuti tempat dimana berada
>
> DALIL DARI KEUMUMAN AYAT 187 SURAH ALBAQOROH, yang menyebutkan
larangan jima', makan dan minum itu dari terbit hingga tenggelam
fajar. Nah, di sini mengandung ketentuan bahwa ketika buka, kita harus
MELIHAT secara mata maupun ILMU, maka kondisi pun harus disesuaikan,
artinya kalau kita diperintah untuk melihat, maka tentu saja tempat
melihat akan mengikut saat melihat...
>
> Wallahu A'lamu

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke