Assalammualaikum.

Dewasa ini semakin banyak peristiwa yang disebabkan hamil diluar nikah
sehingga jalan pintas yang diambil oleh sang ibu. Perbuatan ini jelas
perbuatan dosa yang telah dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang
telah berbuat zina.
Yang ingin ditanyakan adalah bagaimana dengan sang anak, sementara ini
orang selalu mengatakan "anak haram", apakah penyebab kelahirannya
tersebut akan melekat selama hidupnya sebagai "anakharam" dan
seterusnya manjadi "manusiaharam". Apakah kita sebagai sesama umat
atau hambaNya tidak dapat berbuat sesuatu bagi sang anak.
Sangat diharapkan petunjuk dari Ustadz mengenai hal ini.

Demikian dan terima kasih.

Wassalammualaikum.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to