Siapakah yang berhak sebetulnya, dan bagaimana caranya bila hal itu terjadi pada saudara kita, teman kita atau tetangga kita. Mohon pencerahan Assalaamualaikum
--- Pada Ming, 2/11/08, abu_arzu <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: abu_arzu <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] Re: Anak diluar nikah Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 2 November, 2008, 11:55 PM Assalamu alaikum, Sebagai tambahan, Ana pernah bertanya hal yang sama ke Ustd Muhtarom Abu Aziz, Rohimahulloh. "Bila si Anak perempuan, maka Si Ayah tidak berhak menjadi Wali dalam pernikahannya. " Abu Rakan ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/