Siapakah yang berhak sebetulnya, dan bagaimana caranya bila hal itu terjadi 
pada saudara kita, teman kita atau tetangga kita.
Mohon pencerahan
Assalaamualaikum


--- Pada Ming, 2/11/08, abu_arzu <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: abu_arzu <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [assunnah] Re: Anak diluar nikah
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 2 November, 2008, 11:55 PM

Assalamu alaikum,

Sebagai tambahan, Ana pernah bertanya hal yang sama ke Ustd Muhtarom
Abu Aziz, Rohimahulloh.
"Bila si Anak perempuan, maka Si Ayah tidak berhak menjadi Wali dalam
pernikahannya. "

Abu Rakan



___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke