Assalamualaikum

Mohon maaf kalo pertanyaannya terulang.

Ini terjadi pada teman saya. Pada saat dia menikah dia telah hamil 3 bulan. 
Teman saya pernah membaca di salah satu milist bahwa anak diluar nikah tidak 
mendapat bin dari bapaknya, dan kalau anaknya perempuan, bapaknya tidak dapat 
menjadi wali pada saat anak tersebut nikah nanti. Ini semua dia lontarkan 
kepada saya, sementara saya kurang faham untuk jawaban tersebut.

Sementara Anak teman saya lahir adalah laki-laki, yang menjadi pertanyaan saya 
adalah apakah benar jawaban yang teman saya baca dari milist tersebut benar? 
walaupun mereka jadi menikah apakah si anak tetap tidak mendapatkan bin dari 
bapaknya, atau kalau si anak perempuan, si bapak tidak dapat menjadi wali bagi 
si anak pada saat dia menikah nanti?

Mohon pencerahannya.

wassallam

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to