dhea... mohon kiranya antum lebih berlemah lembut dalam menjawab, disini kita sama-sama menuntut ilmu, jika ada yang membawakan fatwa, itu sekedar bahwa ada kejadian, atau pertanyaan yang sama ke ulama tersebut. toh fatwa yang disampaikan jg tidak bertentangan dengan al-qur'an dan assunnah kan? dan itu juga bisa kita keep/simpan/mungkin sebagai tambahan ilmu kita dengan menghafalnya mungkin.
namun benar, kita tetap membawakannya berdasarkan Allah berfirman ....., atau Rasulullah bersabda .... jika ada pertanyaan yang dipandang dari segi logika, coba jawab dari segi logika, jika sudah mengarah kepada fatwa, ayat2 alqur'an atau hadist, ya kita jawab juga dengan hal yang sama, yang intinya disini tidak ada sunnah yang berlawanan dengan al-qur'an, begitupun sebaliknya, dan tidak ada sunnah yang berlawanan dengan sunnah, begitupun ayat yang satu dalam alqur'an dengan ayat yang lain. semoga ini menjadi pembelajaran bagi ana, dan antum semua, kita disini tidak untuk berdebat, tidak untuk memusuhi, tidak untuk menjadikan orang marah, sebel, berprasangka buruk, namun kita saling mengingatkan, sharing ilmu, beramar ma'ruf nahi munkar. intinya sama-sama belajarlah.... Adhitya Ramadian ________________________________ From: dhea s <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 23, 2008 10:22:47 AM Subject: RE: [assunnah] Zakat Jawaban: 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst. 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll. wallahu a'lam = --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: RE: [assunnah] Zakat To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut ini: http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0 Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita. Semoga bermanfaat _____ From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf Of Akbar Kurniawan Subject: [assunnah] Zakat Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh. Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian. Syukron jazakallah khoir. [-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/