Bismillah:

Pertama, syukran atas nasihatnya buat saya, jazakumullahu khairan.

Kedua, saya pernah ikut daurah Khusus membahas kaidah fiqh (kitab Al-Sa'diy) 
yang ngebahas Syaikh Khalid Al-Mushlih, hadir waktu itu mayoritas du'at 
salafiyyin se-Indonesia (80-an orang). Ketika syaikh bertanya kepada kami-kami 
ini, mayoritas da'i menjawab bahwa fatwa syaikh fulan demikian dan demikian. 
Demikiaaaaaaaan terus dalam hampir semua sesi pertemuan. Maka, syaikh marah 
atau lebih tepat tidak suka, kali yach. Beliau bilang, kita sedang belajar 
ilmu, jangan bawa-bawa fatwa ibn baaz atau ibn utsaimin. Buat apa 
aantum-antumjauh-jauh dari sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi dll, namun di 
sini cuman mengatakan "syaikh fulan berfatwa demikian dan syaikh fulan berfatwa 
demikian". Padahal, Khalid Al-Mushlih adalah murid senior ibn Utsaimin dan 
menantu beliau. Artinya apa? Artinya uslub da'i-da;i salafiyyin Indonesia salah 
dalam belajar. Belajar itu ya kemukakan Kitab dan Sunnah-nya bukan kemukakan 
fatwa fulan dan fulan, termasuk dalam fiqh, manhaj,
 aqidah.

Ketiga, Kalau kita dengarkan kajian Ulama KSA, semisal kaset atau VCD yang 
berbahasa Arab-nya. Kita akan tau bahwa mereka dalam belajar, baik belajar 
menimba ilmu atau mengemukakan hujjah. Mereka, antara syaikh dan thullab-nya, 
juga yang dikemukakan Kitab dan Sunnah-nya, dan BUKAn fatwa fulan dan fulan.
Demikian
Wallahu a'lam
=

--- On Mon, 10/27/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Zakat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, October 27, 2008, 4:50 AM










    
            dhea...

mohon kiranya antum lebih berlemah lembut dalam menjawab, disini kita sama-sama 
menuntut ilmu, jika ada yang membawakan fatwa, itu sekedar bahwa ada kejadian, 
atau pertanyaan yang sama ke ulama tersebut. toh fatwa yang disampaikan jg 
tidak bertentangan dengan al-qur'an dan assunnah kan? dan itu juga bisa kita 
keep/simpan/ mungkin sebagai tambahan ilmu kita dengan menghafalnya mungkin.



namun benar, kita tetap membawakannya berdasarkan Allah berfirman ....., atau 
Rasulullah bersabda ....

jika ada pertanyaan yang dipandang dari segi logika, coba jawab dari segi 
logika, jika sudah mengarah kepada fatwa, ayat2 alqur'an atau hadist, ya kita 
jawab juga dengan hal yang sama, yang intinya disini tidak ada sunnah yang 
berlawanan dengan al-qur'an, begitupun sebaliknya, dan tidak ada sunnah yang 
berlawanan dengan sunnah, begitupun ayat yang satu dalam alqur'an dengan ayat 
yang lain.



semoga ini menjadi pembelajaran bagi ana, dan antum semua, kita disini tidak 
untuk berdebat, tidak untuk memusuhi, tidak untuk menjadikan orang marah, 
sebel, berprasangka buruk, namun kita saling mengingatkan, sharing ilmu, 
beramar ma'ruf nahi munkar.



intinya sama-sama belajarlah.. ..



Adhitya Ramadian



____________ _________ _________ __

From: dhea s <[EMAIL PROTECTED] com>

To: [EMAIL PROTECTED] s.com

Sent: Thursday, October 23, 2008 10:22:47 AM

Subject: RE: [assunnah] Zakat



Jawaban:

1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak 
mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. 
Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu 
hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.



2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan 
sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu 
antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu 
Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya 
memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika 
hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll.

wallahu a'lam

=



--- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com>

Subject: RE: [assunnah] Zakat

To: [EMAIL PROTECTED] s.com

Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM



Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh



Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut

ini:



http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0



Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian

zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.



Semoga bermanfaat



_____



From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf

Of Akbar Kurniawan

Subject: [assunnah] Zakat



Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.

Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang

membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah

hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.

Syukron jazakallah khoir.

[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Reply via email to