afwan, ana tidak ingin memperkeruh masalah ini,
tetapi ingin menyadarkan semua member
bahwa tidak ada masalah yang gampang/kecil/sepele dalam 
Din yang mulia ini (seperti kata akhi/ukhti Dhea S)
kecil/gampang/sepele itu hanya ukuran di mata manusia, dan 
ukuran manusia itu relatif, gak bisa sama.
bisa jadi, masalah zakat ini simple saja bagi yang tahu 
ilmu.
tetapi bagi yang awam dan baru belajar, ini adalah masalah 
serius, karena kalo salah dalam mengambil tindakan bisa 
tidak bernilai suatu ibadah tersebut.
ana memahami, bahwa member yang memberikan link itu lebih 
berhati-hati dan takut terjerumus dlm kesalahan, lebih 
baik seperti itu, walaupun sudah tahu ilmunya, karena ini 
juga bisa menjadi pelajaran bagi para pencari ilmu agama 
agar sering-sering mengorek,mencari dan menelusuri apapun 
untuk mengetahui masalah/problem yang dihadapinya.
sukron
wassalam



On Mon,  3 Nov 2008 09:05:05 +0700
  Dian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> waalaikumsalam
> 
> saya sependapat dengan akhi abu haekal, jangan deh 
>sekali-kali kita menjawab pertanyaan seputar dien tanpa 
>menunjukkan dalil yang kuat atau mungkin menunjukan fatwa 
>dari ulama (kalau tidak mengetahui ilmunya, hanya jawaban 
>dari pendapat sendiri) saya sendiri tidak berani menjawab 
>pertanyaan yang ada di millis assunah jika ana tidak 
>ingat benar tentang dalilnya atau ana terkadang merujuk 
>dari sebuah buku dari karya-karya ustadz salaf.
> 
> dian
> 
> 
> 
> ----- Message from [EMAIL PROTECTED] ---------
> Date: Mon, 27 Oct 2008 22:02:59 +0700
>From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]>
> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: RE: [assunnah] Zakat
> To: assunnah@yahoogroups.com
> 
>> Assalamualaikum,
>>
>> Akhi / Ukhti Dhea S
>>
>> (Afwan ana tidak tahu kalau akhi atau ukhti)
>>
>> Barakallahu fi kum,
>>
>> Afwan, ana tetap tidak berani menggunakan kata-kata ana 
>>sendiri dalam
>> menjawab pertanyaan dari akhi / ukhti yang kebetulan 
>>jawabannya ana
>> mengetahuinya dari membaca fatwa ataupun penjelasan para 
>>ulama. Tidak ada
>> salahnya menunjukkan jawabannya pada link yng tersedia, 
>>dan ini bukan 'minta
>> fatwa' tetapi 'menunjukkan fatwa' atau penjelasan yang 
>>pernah dikeluarkan
>> oleh para ulama ini, karena yang ana pahami yang namanya 
>>'minta fatwa' itu
>> langsung mengajukan pertanyaan / persoalan kepada ulama 
>>yang bersangkutan
>> sedangkan yang ana lakukan menunjukkan fatwa atau 
>>penjelasan yang pernah
>> dikeluarkan.
>>
>> Selain itu mungkin pertanyaan dari Akhi / Ukhti di milis 
>>ini mudah bagi
>> sebagian yang telah memiliki ilmu yang lebih dalam yang 
>>menjadi member di
>> milis ini seperti Akhi / Ukhti Dhea S, tetapi tidak 
>>mudah bagi ilmu nya
>> masih sedikit sekali seperti ana dan banyak 
>>saudara-saudara kita yang lain
>> yang ada di milis ini. Hanya keinginan menunjukkan 
>>jawaban sajalah yang
>> mendorong ana mengarahkan pada link yang kebetulan ana 
>>ketahui, karena yang
>> ana lihat begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang 
>>mungkin 'mudah' tetapi
>> berhari-hari tidak ada Ukhti / Akhi yang lebih berilmu 
>>yang menjawab, yang
>> mungkin jawaban tersebut sangat dibutuhkan oleh Akhi / 
>>Ukhti yang bertanya.
>>
>> Wassalamualaikum
>>
>> Abu Haekal
>>
>>
>> _____
>>
>> From: assunnah@yahoogroups.com 
>>[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
>> Of dhea s
>> Sent: Thursday, October 23, 2008 10:23 AM
>> To: assunnah@yahoogroups.com
>> Subject: RE: [assunnah] Zakat
>>
>> Jawaban:
>> 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau 
>>miskin, maka ia berhak
>> mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka 
>>tidak boleh. Demikian.
>> Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya 
>>zakat-zakat itu
>> hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.
>>
>> 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika 
>>pertanyaanya gampang
>> jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan 
>>itu. Namun, tunjukanlah
>> ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim 
>>menyandang kitab suci,
>> yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan 
>>Sunnahnya, bukan
>> fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, 
>>namun bukanlah
>> hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta 
>>fatwa ke Syaikh bin Baaz
>> dll.
>> wallahu a'lam
>> =
>>
>>
>> --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]
>> <mailto:abuhaekal%40gmail.com> com> wrote:
>> From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] 
>><mailto:abuhaekal%40gmail.com> com>
>> Subject: RE: [assunnah] Zakat
>> To: [EMAIL PROTECTED] 
>><mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com
>> Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM
>>
>> Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh
>>
>> Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya 
>>di link berikut
>> ini:
>>
>> http://www.almanhaj.or.id/content/536/slash/0
>>
>> Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya 
>>tentang pemberian
>> zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, 
>>dll) pada kita.
>>
>> Semoga bermanfaat
>>
>> _____
>>
>> From: [EMAIL PROTECTED] s.com 
>>[mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf
>> Of Akbar Kurniawan
>> Subject: [assunnah] Zakat
>>
>> Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
>> Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan 
>>zakat ke orang yang
>> membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal 
>>(1/2 hari) di rumah
>> hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
>> Syukron jazakallah khoir.
>> [-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]
> 
> 
> ----- End message from [EMAIL PROTECTED] -----

..::Abu Usamah al-Ghirsiki::..
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Speedy Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 31 Desember 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to