Assalamu alaikum Anda gak perlu mencabut NPWP kalo gak punya penghasilan otomatis gak perlu lapor pajak. Misalkan anda punya penghasilan tapi masih di bawah PTKP juga gak perlu lapor. kalo kurang jelas buka aja situs www.pajak.go.id Wassalam
--- Pada Ming, 21/12/08, ahmad <ahmad_sho...@yahoo.com> menulis: Dari: ahmad <ahmad_sho...@yahoo.com> Topik: [assunnah] OOT : Urgent NPWP Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 21 Desember, 2008, 8:57 PM Assalamu'alaikum Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP. Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i. Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan NPWP tersebut. Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan. Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal serupa. Jazakumulloh Khoiron Katsir Sholih Abu Abdillah Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/