afwan berdasarkan Undang2 No.28 tahun 2007 pasal 2 dan Peraturan 
Ditjen Pajak Nomor Per-44 tahun 2008 NPWP itu bisa dihapus bila 
persyaratan subyekti dan atau Obyektifnya tidak terpenuhi misalnya 
dibawah PTKP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-182/
PMK.03/2007 Sekalipun seseorang sudah punya NPWP kalo penghasilannya 
dibawah PTKP ga perlu lapor SPT tahunan maupun bulanan ke kantor 
pajak.
PTKP mulai 1 januari 2009 adalah Rp.15.840.000,- per tahun

demikian setahu ana


--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Zaidan <abuzai...@...> wrote:
>
> Wa'alaikum salaam
> 
> Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya 
mewajibkan setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada 
yang namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah 
setahun 12 jt. kalau memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja 
NPWP itu, nanti di akhir tahun tinggal melaporkan SPT yang diisi 
dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan atau kurang dari PTKP. 
Karena NPWP itu berlaku seumur hidup.
> 
> demikian yang ana tahu.
> Abu Zaidan
> 
> 
> ________________________________
> From: ahmad <ahmad_sho...@...>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM
> Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP
> 
> Assalamu'alaikum
> 
> Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
> Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 
4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
> Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses 
pencabutan NPWP tersebut.
> Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada 
pekerjaan mapan.
> 
> Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang 
mengalami hal serupa.
> 
> Jazakumulloh Khoiron Katsir
> 
> Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke