afwan berdasarkan Undang2 No.28 tahun 2007 pasal 2 dan Peraturan Ditjen Pajak Nomor Per-44 tahun 2008 NPWP itu bisa dihapus bila persyaratan subyekti dan atau Obyektifnya tidak terpenuhi misalnya dibawah PTKP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-182/ PMK.03/2007 Sekalipun seseorang sudah punya NPWP kalo penghasilannya dibawah PTKP ga perlu lapor SPT tahunan maupun bulanan ke kantor pajak. PTKP mulai 1 januari 2009 adalah Rp.15.840.000,- per tahun
demikian setahu ana --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Zaidan <abuzai...@...> wrote: > > Wa'alaikum salaam > > Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup. > > demikian yang ana tahu. > Abu Zaidan > > > ________________________________ > From: ahmad <ahmad_sho...@...> > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM > Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP > > Assalamu'alaikum > > Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP. > Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i. > Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan NPWP tersebut. > Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan. > > Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal serupa. > > Jazakumulloh Khoiron Katsir > > Sholih Abu Abdillah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/