maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ?
Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share. Syukran. FM On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id <ihsan_sar...@yahoo.co.id> wrote: > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > langsung tak bekerja lagi. > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > uang gajih ke negara. > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > Sent from my Nokia phone > -----Original Message----- > From: diah taman > Sent: 10-05-2010 04:53:37