maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ?

Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share.


Syukran.
FM

On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id <ihsan_sar...@yahoo.co.id> wrote:
> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka
> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka
> langsung tak bekerja lagi.
> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena
> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian
> uang gajih ke negara.
> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya
>
> Sent from my Nokia phone
> -----Original Message-----
> From: diah taman
> Sent:  10-05-2010 04:53:37

Kirim email ke