Jika dicermati dari awal thread, permasalahannya adalah bukan haram
atau halalnya bekerja sebagai PNS, akan tetapi kasus seorang istri
yang hendak berhenti dari PNS untuk menjalankan kewajibannya mengurus
rumah tangga. Pengalaman kawan sih tinggal buat surat pengunduran
diri, setelah itu akan diterbitkan SK pemberhentian sebagai PNS dari
Pimpinan Eselon 1.


On 19/05/2010, Faida N Mumtazah <faidamumta...@gmail.com> wrote:
> maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar
> darinya ?
>
> Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di
> share.
>
>
> Syukran.
> FM
>
> On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id <ihsan_sar...@yahoo.co.id> wrote:
>> Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka
>> mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya
>> mereka
>> langsung tak bekerja lagi.
>> Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah,
>> karena
>> nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian
>> uang gajih ke negara.
>> Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya
>>
>> Sent from my Nokia phone
>> -----Original Message-----
>> From: diah taman
>> Sent:  10-05-2010 04:53:37


-- 
syam

Kirim email ke