aturan pengadaan instansi pemerintah sudah diatur oleh perpres 54/2010. Kok masih bisa didikte oleh oknum pns? Kalau bgitu sebelumnya sudah di-markup di perencanaan, dan ini menyalahi prinsip pngadaan seperti disebut di perpres tersebut. Jangan2 proses tendernya juga gak sesuai perpres?
On 6/28/12, AbuAzzam <abuazzam.muzhof...@gmail.com> wrote: > السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ > > Ana ingin bertanya tentang "proyek instansi pemerintah". Yang ana ketahui > dalam proyek2 pemerintah seperti pengadaan/pengembangan software dan > pelatihan, ada sebagian uang proyek yang harus dikembalikan/dibagi ke > instansi, jika tidak mau membagi ke instansi pemerintah maka perusahaan > tidak akan pernah berhasil mendapatkan proyek dari instansi pemerintah. > > Misalnya: proyek pembangunan software untuk administrasi kepegawaian, budget > proyek di atas kertas sebesar Rp 300 juta; tetapi pihak instansi pemerintah > melakukan lobi agar 30% dapat cashback ke instansi pemerintah (jika tidak > mau maka proyek akan diserahkan ke pihak developer lain yang mau). Jadi > pihak developer software hanya mendapat Rp 210 juta dan Rp 90 juta > dikembalikan ke mereka. > > Yang ingin ana tanyakan: > 1) Apakah jenis transaksi proyek seperti ini termasuk dalam kategori suap? > 2) Halal kah uang yang diperoleh dari transaksi semacam ini? Ada teman yang > pernah sampaikan "kalau kita sih halal karena kita dapat uang dengan bekerja > keras, dan yang gak halal itu adalah yang diterima oleh para PNS (instansi > pemerintah) karena mereka mendapatkan cashback tanpa harus bekerja, kita > memberi cashback karena terpaksa dan kalau gak begini maka gak akan pernah > dapat proyek dari pemerintah". Secara hukum syar'I apakah benar pernyataan > tersebut? > > Mohon bimbingannya. > > جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا > بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ > > AbuAzzam > Sent from my BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/