aturan pengadaan instansi pemerintah sudah diatur oleh perpres 54/2010.
Kok masih bisa didikte oleh oknum pns? Kalau bgitu sebelumnya sudah di-markup 
di perencanaan, dan ini menyalahi prinsip pngadaan seperti disebut di perpres 
tersebut. Jangan2 proses tendernya juga gak sesuai perpres?


On 6/28/12, AbuAzzam <abuazzam.muzhof...@gmail.com> wrote:
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Ana ingin bertanya tentang "proyek instansi pemerintah". Yang ana ketahui
> dalam proyek2 pemerintah seperti pengadaan/pengembangan  software dan
> pelatihan, ada sebagian uang proyek yang harus dikembalikan/dibagi ke
> instansi, jika tidak mau membagi ke instansi pemerintah maka perusahaan
> tidak akan pernah berhasil mendapatkan proyek dari instansi pemerintah.
>
> Misalnya: proyek pembangunan software untuk administrasi kepegawaian, budget
> proyek di atas kertas sebesar Rp 300 juta; tetapi pihak instansi pemerintah
> melakukan lobi agar 30% dapat cashback ke instansi pemerintah (jika tidak
> mau maka proyek akan diserahkan ke pihak developer lain yang mau). Jadi
> pihak developer software hanya mendapat Rp 210 juta dan Rp 90 juta
> dikembalikan ke mereka.
>
> Yang ingin ana tanyakan:
> 1) Apakah jenis transaksi proyek seperti ini termasuk dalam kategori suap?
> 2) Halal kah uang yang diperoleh dari transaksi semacam ini? Ada teman yang
> pernah sampaikan "kalau kita sih halal karena kita dapat uang dengan bekerja
> keras, dan yang gak halal itu adalah yang diterima oleh para PNS (instansi
> pemerintah) karena mereka mendapatkan cashback tanpa harus bekerja, kita
> memberi cashback karena terpaksa dan kalau gak begini maka gak akan pernah
> dapat proyek dari pemerintah". Secara hukum syar'I apakah benar pernyataan
> tersebut?
>
> Mohon bimbingannya.
>
> جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
> بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ
>
> AbuAzzam
> Sent from my BlackBerry®


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke