benar pak,
saya jg PNS di kemenkeu yang baru saja mengikuti diklat pengadaan barang
dan jasa
(sesuai perpres 54/2010 sperti yg disampaikan saudara kita wildan massani
di atas),
di perpres itu pun jelas diterangkan, bahwa bahkan untuk pengadaan formulir
pun, itu pemerintah yg menangung,
PNS tdk diperkenankan menarik biaya sepeserpun dari peserta yg mau ikut
tender.
jadi jelas, bahwa hal tersebut adalah bentuk risywah.

dan hal sperti itu bisa (bahkan harus) bapak laporkan ke KPK,
krn tikus2 busuk sperti itulah yg menggerogoti negara kita ini, harus
dimusnahkan.

baarokallahufiik

Pada 2 Juli 2012 08:24, Evan Rizaldhi <evanrizal...@gmail.com> menulis:

> **
>
>
> Kalau yang begituan PNS-nya laporkan saja ke KPK...peraturan di negara
> kita sudah jelas dan gamblang bahwa itu semua adalah bentuk2 suap...
>
> Pada 2 Juli 2012 06:16, Andy Prihatmoko <andy.prihatm...@live.com>
> menulis:
>
>
> > و فيكم بارك الله
> >
> > اَللّهُ menguji manusia yang sudah menuntut ilmu dan sudah faham bahwa
> itu
> > jelas-jelas nyata suap. Apakah akhirnya ilmu itu hanya untuk disimpan
> saja,
> > atau kah ia amalkan sehingga meninggalkan suap?
> >
> > Apalagi orang yang dianggap agamanya kurang tapi dapat berbisnis dengan
> > kejujuran. Semoga اَللّهُ beri hidayah Sunnah kepadanya.
> >
> > Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
> >
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id>
> > Sender: assunnah@yahoogroups.com
> > Date: Sat, 30 Jun 2012 16:02:29
> > To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
> > Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
> > Subject: Bls: [assunnah] Bertanya: proyek instansi pemerintah
> >
> > Barokalluhu fiikum. Alloh akan menolong orang yang menolong (din)Nya
> >
> >
> > ________________________________
> > Dari: Dedi Gunawan <milis.dediguna...@gmail.com>
> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> > Dikirim: Sabtu, 30 Juni 2012 23:21
> > Judul: Re: [assunnah] Bertanya: proyek instansi pemerintah
> >
> > setidaknya pemikiran bahwa kalau tanpa menyuap tidak akan bisa dapat
> > projek harus dibuang jauh-jauh....
> >
> > sekedar share perusahaan tempat dulu saya bekerja, pemiliknya orang jawa
> > yang dibesarkan di amerika
> > kembali ke indonesia dengan idealismenya..... soal agama mungkin kurang,
> > namun kejujurannya sungguh luar biasa, tanpa kompromi
> > suatu ketika kita dapat projek ratusan juta, malamnya ditelpun suruh
> > transfer sejumlah uang ke oknum pejabat bersangkutan
> > besoknya walau sudah ditetapkan sebagai pemenang tender, projeknya
> > dilepas, alhamdulillah beberapa saat kemudian bisa dapat proyek lain
> > bernilai milyaran.....
> > dan saat ini bisa handle beberapa proyek bumn, kementerian, departemen,
> > tanpa pernah memberi suap untuk bisa memenangkan tender...
> >
> > demikian juga ketika saya membangun perusahaan saya sendiri, kebiasaan
> > baik tersebut tetap saya pegang, anti suap menyuap
> > saya bahkan tidak punya sales, marketing dan sejenisnya, namun
> > alhamdulillah proyek datang sendiri, Allah yang menggerakkan
> > banyak2 sedekah, istilahnya sedekah kaget.....kalau biasa ngasih tukang
> > parkir seribu dua ribu, kasih dia 10 ribu, 20 ribu..... uang sebesar itu
> > bisa membuat mereka merasa kaget senang, seperti dapat rejeki besar,
> rejeki
> > yang tidak terduga-duga.... dan insya Allah kembali ke kita...
> > bos saya dulu, yang sholatnya bolong-bolong saja bisa melawan suap, insya
> > Allah ikhwan yang sudah ngaji akan lebih mampu dalam melawan suap
> >
> > selamat berjuang saudaraku....
> >
> >
> > 2012/6/28 AbuAzzam <abuazzam.muzhof...@gmail.com>
> >
> > > C,a'O'o'?a'C,o'a~o~ U'o'a'o'i'u'?o~a~u' ?o'N~o'I'u'a~o'E'o~ C,a'a'a*o"
> > ?o'E`o'N~o'?o'C,E^o~a*o~
> > >
> > > Ana ingin bertanya tentang "proyek instansi pemerintah". Yang ana
> ketahui
> > > dalam proyek2 pemerintah seperti pengadaan/pengembangan software dan
> > > pelatihan, ada sebagian uang proyek yang harus dikembalikan/dibagi ke
> > > instansi, jika tidak mau membagi ke instansi pemerintah maka perusahaan
> > > tidak akan pernah berhasil mendapatkan proyek dari instansi pemerintah.
> > >
> > > Misalnya: proyek pembangunan software untuk administrasi kepegawaian,
> > > budget proyek di atas kertas sebesar Rp 300 juta; tetapi pihak instansi
> > > pemerintah melakukan lobi agar 30% dapat cashback ke instansi
> pemerintah
> > > (jika tidak mau maka proyek akan diserahkan ke pihak developer lain
> yang
> > > mau). Jadi pihak developer software hanya mendapat Rp 210 juta dan Rp
> 90
> > > juta dikembalikan ke mereka.
> > >
> > > Yang ingin ana tanyakan:
> > > 1) Apakah jenis transaksi proyek seperti ini termasuk dalam kategori
> > suap?
> > > 2) Halal kah uang yang diperoleh dari transaksi semacam ini? Ada teman
> > > yang pernah sampaikan "kalau kita sih halal karena kita dapat uang
> dengan
> > > bekerja keras, dan yang gak halal itu adalah yang diterima oleh para
> PNS
> > > (instansi pemerintah) karena mereka mendapatkan cashback tanpa harus
> > > bekerja, kita memberi cashback karena terpaksa dan kalau gak begini
> maka
> > > gak akan pernah dapat proyek dari pemerintah". Secara hukum syar'I
> apakah
> > > benar pernyataan tersebut?
> > >
> > > Mohon bimbingannya.
> > >
> > > I`o'O`o'C,?o~a~o~ C,a'a'?a*o~ I^o'i'u'N~?C,
> > > E`o'C,N~o'?o' C,a'a'?o'a*o~ Y'o"i'?o~a~u'
> > >
> > > AbuAzzam
> > > Sent from my BlackBerry®
>
>
>

Kirim email ke