Barokalluhu fiikum. Alloh akan menolong orang yang menolong (din)Nya
________________________________ Dari: Dedi Gunawan <milis.dediguna...@gmail.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 30 Juni 2012 23:21 Judul: Re: [assunnah] Bertanya: proyek instansi pemerintah setidaknya pemikiran bahwa kalau tanpa menyuap tidak akan bisa dapat projek harus dibuang jauh-jauh.... sekedar share perusahaan tempat dulu saya bekerja, pemiliknya orang jawa yang dibesarkan di amerika kembali ke indonesia dengan idealismenya..... soal agama mungkin kurang, namun kejujurannya sungguh luar biasa, tanpa kompromi suatu ketika kita dapat projek ratusan juta, malamnya ditelpun suruh transfer sejumlah uang ke oknum pejabat bersangkutan besoknya walau sudah ditetapkan sebagai pemenang tender, projeknya dilepas, alhamdulillah beberapa saat kemudian bisa dapat proyek lain bernilai milyaran..... dan saat ini bisa handle beberapa proyek bumn, kementerian, departemen, tanpa pernah memberi suap untuk bisa memenangkan tender... demikian juga ketika saya membangun perusahaan saya sendiri, kebiasaan baik tersebut tetap saya pegang, anti suap menyuap saya bahkan tidak punya sales, marketing dan sejenisnya, namun alhamdulillah proyek datang sendiri, Allah yang menggerakkan banyak2 sedekah, istilahnya sedekah kaget.....kalau biasa ngasih tukang parkir seribu dua ribu, kasih dia 10 ribu, 20 ribu..... uang sebesar itu bisa membuat mereka merasa kaget senang, seperti dapat rejeki besar, rejeki yang tidak terduga-duga.... dan insya Allah kembali ke kita... bos saya dulu, yang sholatnya bolong-bolong saja bisa melawan suap, insya Allah ikhwan yang sudah ngaji akan lebih mampu dalam melawan suap selamat berjuang saudaraku.... 2012/6/28 AbuAzzam <abuazzam.muzhof...@gmail.com> > C,a'O'o'?a'C,o'a~o~ U'o'a'o'i'u'?o~a~u' ?o'N~o'I'u'a~o'E'o~ C,a'a'a*o" > ?o'E`o'N~o'?o'C,E^o~a*o~ > > Ana ingin bertanya tentang "proyek instansi pemerintah". Yang ana ketahui > dalam proyek2 pemerintah seperti pengadaan/pengembangan software dan > pelatihan, ada sebagian uang proyek yang harus dikembalikan/dibagi ke > instansi, jika tidak mau membagi ke instansi pemerintah maka perusahaan > tidak akan pernah berhasil mendapatkan proyek dari instansi pemerintah. > > Misalnya: proyek pembangunan software untuk administrasi kepegawaian, > budget proyek di atas kertas sebesar Rp 300 juta; tetapi pihak instansi > pemerintah melakukan lobi agar 30% dapat cashback ke instansi pemerintah > (jika tidak mau maka proyek akan diserahkan ke pihak developer lain yang > mau). Jadi pihak developer software hanya mendapat Rp 210 juta dan Rp 90 > juta dikembalikan ke mereka. > > Yang ingin ana tanyakan: > 1) Apakah jenis transaksi proyek seperti ini termasuk dalam kategori suap? > 2) Halal kah uang yang diperoleh dari transaksi semacam ini? Ada teman > yang pernah sampaikan "kalau kita sih halal karena kita dapat uang dengan > bekerja keras, dan yang gak halal itu adalah yang diterima oleh para PNS > (instansi pemerintah) karena mereka mendapatkan cashback tanpa harus > bekerja, kita memberi cashback karena terpaksa dan kalau gak begini maka > gak akan pernah dapat proyek dari pemerintah". Secara hukum syar'I apakah > benar pernyataan tersebut? > > Mohon bimbingannya. > > I`o'O`o'C,?o~a~o~ C,a'a'?a*o~ I^o'i'u'N~?C, > E`o'C,N~o'?o' C,a'a'?o'a*o~ Y'o"i'?o~a~u' > > AbuAzzam > Sent from my BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/