Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
1. Ibu mendapat 1/6
2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: abu_farhan_ws <w_sur...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan



 
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
menyertakan dalil-dalil yang terkait.

Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah 
meninggal.

Pertanyaan:
1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
saudara laki-laki.
2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah 
bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, 
yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 
1/3 bagian?

Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Farhan WS


 

Kirim email ke