بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِِ 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ 

QS An-Nisa' ayat 11 - 13 :

4:11. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak 
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, 
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang 
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak 
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika 
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4:12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu 
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya 
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. 
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik 
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan 
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang 
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis 
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari 
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi 
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi 
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) 
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Penyantun.

4:13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang 
siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam 
surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; 
dan itulah kemenangan yang besar.

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Abu Alfian

..</div>
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "abu_farhan_ws" <w_sur...@yahoo.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 May 2013 12:08:41 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

Syukran atas masukannya, Akhi.

Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?

Afwan merepotkan.

Barakallahu fik.
Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara <js21071974@...> wrote:
>
> Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> 1. Ibu mendapat 1/6
> 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> Allohu a'lam
>
>
> ________________________________
>  Dari: abu_farhan_ws <w_suroso@...>
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>
>
>
>  
> Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
> nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
> menyertakan dalil-dalil yang terkait.
>
> Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
> meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
> saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) 
> telah meninggal.
>
> Pertanyaan:
> 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
> saudara laki-laki.
> 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian?
>
> Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
>
> Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Abu Farhan WS
>



Kirim email ke