Dan jangan lupa diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan waris spt ; hutang, wasiat dan tanggungan2 yang ada. Dalam penerapan/praktek hendaknya bisa meminta bimbingan langsung dari ustadz terdekat yang paham masalah waris agar lebih maslahat. Barokallohu fiikum
________________________________ Dari: abu_farhan_ws <w_sur...@yahoo.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah meninggal. Pertanyaan: 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian saudara laki-laki. 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS