mbak nanisa,
terakhir kali saya membuat akta kelahiran untuk anak saya 3 tahun yang lalu. 
tetapi sependek pengamatan saya, persyaratannya tetap sama. dari jaman saya 
membuat untuk saya sendiri selepas wisuda sarjana alias telat 22 tahun sampai 
proses untuk anakku tepat seminggu setelah dia lahir.
 
persyaratannya adalah :
1. surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit bersalin
2. kartu tanda penduduk ibunya
3. kartu keluarga ibunya
4. kartu tanda penduduk ayahnya
5. kartu keluarga ayahnya
6. surat nikah ayah ibunya
semuanya disiapkan asli dan fotokopinya.
 
untuk anak yang dilahirkan diluar pernikahan, maka hanya diperlukan syarat 
sampai nomor 3. dan nantinya pada akte kelahirannya hanya disebutkan anak dari 
ibunya saja.  saya sekali pernah mengurus akte kelahiran anak yang dilahirkan 
diluar pernikahan tetapi anak itu sekarang sudah 18 tahun. 
 
biasanya dibutuhkan saksi terutama untuk yang pengurusannya telat. mereka 
biasanya menyebutnya dengan pemutihan. bisa membawa saksi sendiri misalnya 
tetangga terdekat atau sekalian pak ertenya tetapi yang jelas untuk saksi 
sebaiknya bukan keluarga dan bukan seorang wanita.  kalau memungkinkan, ayah 
biologis dari sang anak akan lebih baik. 
 
mbak nanisa persisnya ada dimana? selanjutnya mungkin japri saja yah. saya 
usahakan membantu mencari teman yang berada terdekat dengan tempat tinggal mbak 
nanisa. tetapi untuk siap sedia, siapkan dulu persyaratan diatas baik asli mau 
pun fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh yang berkompeten. 
 
salam,
novia
http://ulangtahunanakku.blogspot.com
 
 


      

Kirim email ke