Ikutan ya bunda.. Saya juga lg bingung nd blm sempet ke cttn sipil buat tanya2 bikin akte. Ktp dan slrh id saya masih alamat lama (jogja). Kmrn aku lahiran di semarang krn suami kerja di smrg. Aku urus akte nya di jogja apa di smrg ya? Syarat2 apa ya kiranya yg dibutuhkan krn melibatkan 2tempat yg berbeda?baby ku udah 2bln ni... Tp blm punya akte... Mohon sharringnya ya bunda... Thanks
Bunda Farabi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: novia novia <[email protected]> Date: Wed, 20 Jan 2010 15:04:42 To: <[email protected]> Subject: [Ayahbunda-Online] Re: mohon info pembuatan akte lahir mbak nanisa, terakhir kali saya membuat akta kelahiran untuk anak saya 3 tahun yang lalu. tetapi sependek pengamatan saya, persyaratannya tetap sama. dari jaman saya membuat untuk saya sendiri selepas wisuda sarjana alias telat 22 tahun sampai proses untuk anakku tepat seminggu setelah dia lahir. persyaratannya adalah : 1. surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit bersalin 2. kartu tanda penduduk ibunya 3. kartu keluarga ibunya 4. kartu tanda penduduk ayahnya 5. kartu keluarga ayahnya 6. surat nikah ayah ibunya semuanya disiapkan asli dan fotokopinya. untuk anak yang dilahirkan diluar pernikahan, maka hanya diperlukan syarat sampai nomor 3. dan nantinya pada akte kelahirannya hanya disebutkan anak dari ibunya saja. saya sekali pernah mengurus akte kelahiran anak yang dilahirkan diluar pernikahan tetapi anak itu sekarang sudah 18 tahun. biasanya dibutuhkan saksi terutama untuk yang pengurusannya telat. mereka biasanya menyebutnya dengan pemutihan. bisa membawa saksi sendiri misalnya tetangga terdekat atau sekalian pak ertenya tetapi yang jelas untuk saksi sebaiknya bukan keluarga dan bukan seorang wanita. kalau memungkinkan, ayah biologis dari sang anak akan lebih baik. mbak nanisa persisnya ada dimana? selanjutnya mungkin japri saja yah. saya usahakan membantu mencari teman yang berada terdekat dengan tempat tinggal mbak nanisa. tetapi untuk siap sedia, siapkan dulu persyaratan diatas baik asli mau pun fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh yang berkompeten. salam, novia http://ulangtahunanakku.blogspot.com
