Dear moms, Mahal juga yaa? Di rsia tempat aku lahiran dl, kna 40rb aja looohhh.. Xixixixixi
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Upiek F. Arianto" <[email protected]> Date: Thu, 21 Jan 2010 11:33:13 To: <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Re: mohon info pembuatan akte lahir Hai.. Lam kenal Kl danish dulu akte lahirnya yg bikin sekalian di urus dr rumah sakit.. Dulu lahiran di s*lo*m karawaci.. Biayanya 200rb.. Mahal siih, abis anak pertama belum pengalaman jg ngurus akte, eh pas rsnya ada nawarin jasa sekalian bikin akte ya udah.. Hehehe.. Tp ada temen lahiran di rs lain biayanya 150rb.. Maaf ya kl gak bantu.. Tks.. "Always to be a great mom.. just wanna be a fulltimemother.." Http://www.greatmomwannabe.co.cc YM: pi_farliy GTalk : upiefarliy Fb: Upiek F. Arianto Sent from my BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: [email protected] Date: Thu, 21 Jan 2010 07:13:01 To: <[email protected]> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Re: mohon info pembuatan akte lahir Bisa ga buat akte kelahiran di jkt, pdhl anak tsb lahir di luar kota??? Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: novia novia <[email protected]> Date: Wed, 20 Jan 2010 15:04:42 To: <[email protected]> Subject: [Ayahbunda-Online] Re: mohon info pembuatan akte lahir mbak nanisa, terakhir kali saya membuat akta kelahiran untuk anak saya 3 tahun yang lalu. tetapi sependek pengamatan saya, persyaratannya tetap sama. dari jaman saya membuat untuk saya sendiri selepas wisuda sarjana alias telat 22 tahun sampai proses untuk anakku tepat seminggu setelah dia lahir. persyaratannya adalah : 1. surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit bersalin 2. kartu tanda penduduk ibunya 3. kartu keluarga ibunya 4. kartu tanda penduduk ayahnya 5. kartu keluarga ayahnya 6. surat nikah ayah ibunya semuanya disiapkan asli dan fotokopinya. untuk anak yang dilahirkan diluar pernikahan, maka hanya diperlukan syarat sampai nomor 3. dan nantinya pada akte kelahirannya hanya disebutkan anak dari ibunya saja. saya sekali pernah mengurus akte kelahiran anak yang dilahirkan diluar pernikahan tetapi anak itu sekarang sudah 18 tahun. biasanya dibutuhkan saksi terutama untuk yang pengurusannya telat. mereka biasanya menyebutnya dengan pemutihan. bisa membawa saksi sendiri misalnya tetangga terdekat atau sekalian pak ertenya tetapi yang jelas untuk saksi sebaiknya bukan keluarga dan bukan seorang wanita. kalau memungkinkan, ayah biologis dari sang anak akan lebih baik. mbak nanisa persisnya ada dimana? selanjutnya mungkin japri saja yah. saya usahakan membantu mencari teman yang berada terdekat dengan tempat tinggal mbak nanisa. tetapi untuk siap sedia, siapkan dulu persyaratan diatas baik asli mau pun fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh yang berkompeten. salam, novia http://ulangtahunanakku.blogspot.com
