Dear All,

Sebelumnya salam kenal, saya new comer di milis ini.

Saya ingin bertanya mengenai cara pembuatan akte kelahiran.
Saya dan suami tinggal di kota yang berbeda,  hingga saat ini kami belum 
memiliki KK.
KTP saya ktp jogja (tapi sekarang domisili bukan di jogja), sementara suami 
masih terdaftar di KK ortu dan tinggal bersama ortu.

Saya berencana melahirkan di jogja dan kira-kira berada disana sekitar 2 bulan. 
Kalau tidak salah batas pengurusan akte tidak lebih dari masa 30 hari ya?
Nah.. saya bingung .. cara mengurus akte lahir anak saya nanti bagaimana ya 
mengingat saya dan suami terpisah, belum punya KK lagi ?
Mohon saran dan infonya ^_^

Terimakasih sebelumnya.


      

Kirim email ke