Dear Neva, kebetulan minngu lalu barusan ngurus akte kelhiran anak I yang lahir di surabaya, Syaratnya, 1. Surat kelahiran dari Rumah sakit/bidan 2. foto kopi KTP SUAMI & ISTRI 3.fotocopi buku nikah yang dilegalisir depag ( kalau menikahnya tidak satu kota dengan kota pembuatan akte) 4. KK Asli. batasan pembuatan akte buknnya 1 bulan tapi 2 bulan (60 hari) gratis selebihnya akan dikenai biaya. mnrut petugas AKTE (KANTOR CATATAN SIPIL), namanya anak harus dicantumkan di KK sebelum dibuatkan AKte sehingga sebelumnya harus ngurus KK ke kelurahan setempat . salam, TAufiq
SAVE OUR FOREST --- On Thu, 5/6/10, neva andina <[email protected]> wrote: From: neva andina <[email protected]> Subject: [Ayahbunda-Online] Cara Pembuatan Akte Lahir To: [email protected] Date: Thursday, May 6, 2010, 10:23 PM Dear All, Sebelumnya salam kenal, saya new comer di milis ini. Saya ingin bertanya mengenai cara pembuatan akte kelahiran. Saya dan suami tinggal di kota yang berbeda, hingga saat ini kami belum memiliki KK. KTP saya ktp jogja (tapi sekarang domisili bukan di jogja), sementara suami masih terdaftar di KK ortu dan tinggal bersama ortu. Saya berencana melahirkan di jogja dan kira-kira berada disana sekitar 2 bulan. Kalau tidak salah batas pengurusan akte tidak lebih dari masa 30 hari ya? Nah.. saya bingung .. cara mengurus akte lahir anak saya nanti bagaimana ya mengingat saya dan suami terpisah, belum punya KK lagi ? Mohon saran dan infonya ^_^ Terimakasih sebelumnya.
