Bunda, setau saya, utk buat KK, istri dan suami serta anak sudah masuk dalam satu KK, baru kemudian kita bisa bikin akter kelahiran. Lampirkan juga surat nikah, surat keterangan lahir dari rumah sakit juga kopi KTP ayah dan ibu. Semoga membantu,
Jenny Anastasia http://belanjakomestikonline.blogspot.com/ --- Pada Jum, 7/5/10, neva andina <[email protected]> menulis: Dari: neva andina <[email protected]> Judul: [Ayahbunda-Online] Cara Pembuatan Akte Lahir Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 7 Mei, 2010, 12:23 AM Dear All, Sebelumnya salam kenal, saya new comer di milis ini. Saya ingin bertanya mengenai cara pembuatan akte kelahiran. Saya dan suami tinggal di kota yang berbeda, hingga saat ini kami belum memiliki KK. KTP saya ktp jogja (tapi sekarang domisili bukan di jogja), sementara suami masih terdaftar di KK ortu dan tinggal bersama ortu. Saya berencana melahirkan di jogja dan kira-kira berada disana sekitar 2 bulan. Kalau tidak salah batas pengurusan akte tidak lebih dari masa 30 hari ya? Nah.. saya bingung .. cara mengurus akte lahir anak saya nanti bagaimana ya mengingat saya dan suami terpisah, belum punya KK lagi ? Mohon saran dan infonya ^_^ Terimakasih sebelumnya.
