Tan.. Klo kantorku ngitungnya 90 hari kerja ( bersih) so klo ada tglmerah n libur bersama ga diitung cuti But ada kebijakan baru nehhh 45 hari sebelum n 45hari sesudah melahirkan .hikkksss akurada keberatan nehhh..n nego ama bosku bolehhhh dipepetin lahiran aja..so bisa lebih lama buat ngurus baby
Klo kantor lain ga tau dah.. kebijaksanannya Uci mamaKavin+ To: "BA" <balita-anda@balita-anda.com> Subject: [balita-anda] ttg maternity leave From: "intan dima" <[EMAIL PROTECTED]> Add to Contacts Date: Wed, 24 May 2006 12:10:56 +0700 View Message Source mangap... mo nanya... kalo cuti hamil, berarti 3 bulan atau 90 hari? contoh: saya mulai cuti hamil 10 agustus - 10 november... benarkah ini? karena tgl - 17 aug libur - 18 aug cuti bersama - 21 aug libur - 23,26,dan 27 oct cuti bersama - 24 - 25 lebaran jadi, apa benar saya harus masuk tgl 10 november (jika mulai cuti 10 aug)? mohon saran Uci mamaKavin http://oetjipop.multiply.com Get your Free E-mail at http://balita.zzn.com ___________________________________________________________ Get your own Web-based E-mail Service at http://www.zzn.com -------------------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]