Tan..
Klo kantorku ngitungnya 90 hari kerja ( bersih)… so klo ada tglmerah n libur
bersama ga diitung cuti…
But ada kebijakan baru nehhh 45 hari sebelum n 45hari sesudah melahirkan
….hikkksss akurada keberatan nehhh..n nego ama bosku bolehhhh dipepetin
lahiran aja..so bisa lebih lama buat ngurus baby

Klo kantor lain ga tau dah.. kebijaksanannya

Uci mamaKavin+

To:     "BA" <balita-anda@balita-anda.com>
Subject:        [balita-anda] ttg maternity leave
 From:  "intan dima" <[EMAIL PROTECTED]> Add to Contacts
Date:   Wed, 24 May 2006 12:10:56 +0700
View Message Source
mangap... mo nanya...

kalo cuti hamil, berarti 3 bulan atau 90 hari?
contoh:
saya mulai cuti hamil 10 agustus - 10 november... benarkah ini?
karena tgl
- 17 aug libur
- 18 aug cuti bersama
- 21 aug libur
- 23,26,dan 27 oct cuti bersama
- 24 - 25 lebaran

jadi, apa benar saya harus masuk tgl 10 november (jika mulai cuti 10 aug)?

mohon saran



Uci mamaKavin
http://oetjipop.multiply.com
Get your Free E-mail at http://balita.zzn.com
___________________________________________________________
Get your own Web-based E-mail Service at http://www.zzn.com

--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke